Kejagung Diminta Tetapkan Jemy Sutjiawan Sebagai Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan cepat.
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan cepat.
Salah satunya dengan menetapkan tersangka baru bila ada penambahan jumlah.
"Ini sekarang enam atau tujuh tersangka ya kan, ini proyek besar loh. Logika publik mana mungkin pelaku hanya 6 orang tersangka saja?," Kata Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat, Yosef Sampurna Nggarang dalam diskusi bertema 'Kejaksaan: Siapa Saja Penikmat Aliran Dana Proyek Jumbo BTS?' di Cecemuwe Cafe, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Yosef menduga ada salah satu pihak yang sudah jadi saksi namun belum belum ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan alias JS.
Padahal, menurut informasi yang Yosef terima JS telah mengembalikan sejumlah dana yang diduga terkait proyek ini.
Namun, Yosef menduga ada orang kuat dibalik JS sehingga membuat penyidik sulit untuk memgusutnya.
"Saya pribadi punya keyakinan orang yang menerima proyek ini pasti punya akses ke parpol yang diungkap politisinya, JS ini orang ini bolak balik ke Kejaksaan, Kejaksaan merilis aliran dana ke peruahan yang bersangkutan sudah Rp 100 miliar dan sudah dikembalikan sebagian. Pertanyaannya itu uang yang dikembalikan apa maknanya?," ucap Yosef.
Untuk itu Yosef meminta Kejagung mengusut tuntas sampai ke akar persoalan ini. "Jadi sekiranya mendorong kejaksaan untuk tidak berhenti di 6 atau 7 orang, jangan selesai di Menkominfo saja," kata Yosef.
Senada dengan Yosef, Indonesia Audit Wacth Iskandar Sitorus juga menilai ada kejanggalan dalam kasus ini. Dimana PT. Sansaine Exindo merupakan perusahaan yang baru terbentuk dan langsung diberikan proyek besar tanpa melihat rekam jejak.
Dari kejanggalan ini, Iskandar seharusnya meminta Kejagung untuk mengusut aliran dana hingga mengaudit perusahaannya.
"Perusahaan ini baru disahkan tahun 2022 perusahaan baru lahir ternyata dalam postur PT ada satu perusahaan pemilik modal total, JS diasumsikan gak punya saham yang punya saham PT ATM, kita ngasih saran ke Kejagung, dari awal sudah di BAP kejaksaan kok enggak ditahan?," tandas Iskandar.
Apa Reaksi Anda?