Kawasan ATM Tunggal di Kota Malang Dipastikan Parkir Liar, Dilarang Pungut Biaya
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memberikan pernyataan soal pungutan biaya parkir di kawasan ATM tunggal. ... ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memberikan pernyataan soal pungutan biaya parkir di kawasan ATM tunggal.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, Kota Malang sudah memiliki regulasi soal penataan parkir, salah satu yang tercantum adalah lokasi dilarang parkir.
"Tempat terlarang parkir sesuai ketentuan, pertama di tikungan, lalu di tempat yang terdapat rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti. Kemudian di penyebrangan atau zebracross. Itu larangan sesuai UU," ujar pria yang akrab disapa Jaya, Jumat (8/12/2023).
Kemudian, persoalan ATM tunggal yang kerap menjadi keresahan, Jaya secara tegas bahwa itu merupakan pungutan liar, karena penarikan parkir di kawasan ATM tunggal memang dilarang.
"Di ATM tunggal itu dilarang, karena memang seluruhnya belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh Pemda," tegasnya.
Oleh sebab itu, jika pengendara menemui juru parkir di lokasi ATM tunggal, dipastikan hal tersebut ilegal dan potensi parkir liar.
"Selama belum ada penetapan, maka belum ada pengenaan retribusi. Tentu itu tidak boleh, karena kami tidak menetapkan sebagai titik parkir," ungkapnya.
Jika hal tersebut meresahkan, warga bisa mengadukan keberadaan oknum jukir nakal tersebut kepada Dishub Kota Malang melalui DM Instagram.
Jika melapor, masyarakat bisa menyertakan lokasi titik parkir dan foto oknum jukir tersebut.
Setelah itu, Dishub Kota Malang akan melakukan tindakan tegas dengan mengambil sejumlah langkah pasti.
"Jika dia memiliki KTA, kami akan mencabut KTA, kami akan skorsing dia. Tapi kalau dia tak punya KTA, maka kami akan berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mengambil langkah selanjutnya," tandasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?