Kawal Audiensi di DPR RI, PPPK Paruh Waktu Bantul Minta Kejelasan Regulasi

Aliansi PPPK Paruh Waktu mendesak pemerintah dan Komisi XI DPR RI segera menerbitkan regulasi terkait kepastian status pengangkatan serta skema penggajian daerah.

Juli 12, 2026 - 16:01
Kawal Audiensi di DPR RI, PPPK Paruh Waktu Bantul Minta Kejelasan Regulasi
JOGJA -

Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian terkait status, mekanisme pengangkatan, dan skema penggajian.

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (7/7/2026). DPD Aliansi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bantul turut hadir yang diwakili oleh Joni Suryana.

Joni mengatakan, hingga kini ribuan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme pengangkatan, sistem penggajian, serta kepastian peralihan status menjadi PPPK penuh waktu.

Menurutnya, pemerintah perlu segera menerbitkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengangkat dan menggaji PPPK Paruh Waktu. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjamin hak dan kesejahteraan para pegawai.

"Kita kawal bersama proses ini agar menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian status, kesejahteraan, dan masa depan seluruh PPPK Paruh Waktu Indonesia," ujar Joni saat memberikan keterangan, Minggu (12/7/2026).

Ia juga mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar tidak mudah memercayai informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan, terutama terkait isu pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Menurut Joni, pemerintah bersama DPR RI saat ini masih menyerap aspirasi dan melakukan koordinasi lintas kementerian, sehingga belum ada keputusan final mengenai status maupun mekanisme pengangkatan. Karena itu, ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu menunggu informasi resmi dari pemerintah dan DPR RI.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Joni menyampaikan bahwa Komisi XI DPR RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi.

Selain itu, pembahasan ke depan juga mencakup implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), khususnya terkait skema pendanaan penggajian bagi PPPK Paruh Waktu. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow