Kasus Cak Imin, Survei Voxpol: 53,4% Publik Percaya Perangkat Hukum Digunakan Alat Menjegal Lawan Politik

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau (Cak Imin), dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

September 7, 2023 - 14:20
Kasus Cak Imin, Survei Voxpol: 53,4% Publik Percaya Perangkat Hukum Digunakan Alat Menjegal Lawan Politik

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau (Cak Imin), dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang terjadi 12 tahun lalu. KPK bersikeras bahwa ini murni tindakan hukum biasa dan tidak ada unsur politik di dalamnya. Namun, bagi banyak pihak, logika sederhana mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan jawaban.

Direktur Eksekutif Voxpol Centre Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menjelaskan temuan data terbaru dari Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat (53,4%) percaya bahwa hukum seringkali digunakan sebagai alat untuk menjegal kandidat tertentu/lawan politik. 

“Persepsi semacam ini semakin mempercepat merusak kepercayaan (level confidance) masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas dan keadilan dalam masyarakat,” kata Pangi kepada wartawan, Kamis (7/9/23)

Voxpol Center Research and Consulting menyelenggarakan survei pada 24 Juli-02 Agustus 2023 dengan menggunakan metode multistage random sampling. Jumlah sampel dalam survei adalah 1.200 dengan toleransi kesalahan (margin of error) sebesar ± 2,83%. 

Survei ini menjangkau 34 provinsi secara proporsional berdasarkan data Daftar pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara secara mendalam secara tatap muka (face to face) oleh surveyor yang sudah terlatih.

Pangi menjelaskan, mengapa masyarakat mayoritas menilai hukum kerap digunakan menjadi alat menjegal lawan politik. Pertama; Mengapa kasus lama yang sudah berusia 12 tahun, sudah mendekati 3 kali pemilu, hampir expired tiba-tiba dibuka kembali berbarengan dengan deklarasinya sebagai bakal calon wakil presiden Anies Baswedan?. 

Kedua; Apakah ada alasan khusus yang mendesak untuk mengambil tindakan ini sekarang? Ketiga; Selama setahun sebagai Bakal Calon wakil Presiden Prabowo Subianto mengapa Cak Imin tidak diproses? Apakah betul, dalam konteks yang sama, Cak Imin akan di minta keterangan sama KPK kalau berpasangan dengan Ganjar Pranowo atau Prabowo? Dan jika memang ada alasan yang kuat untuk memprosesnya sekarang, mengapa tidak dilakukan lebih awal? Saya rasa wajar masyarakat mencium ada aroma amis dalam agenda penegakan hukum kita.

Menurut Pangi, masalah ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, melainkan juga memerlukan pemahaman atas konteks yang lebih luas. KPK mungkin berhak menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, kepada siapa pun. Namun, hukum juga memiliki hati dan jiwa. Hati yang memperhatikan kondisi, situasi, fear, setara dan memenuhi rasa keadilan. 

“Bayangkan jika Anda sedang mengadakan hajatan atau acara penting dan tiba-tiba ditangkap di hadapan tamu undangan. Seharusnya tindakan ini bisa ditunda sampai acara selesai, kan? Ini adalah contoh bagaimana hukum bisa terlihat tidak manusiawi, hanya ingin mempermalukan seseorang tanpa pertimbangan yang lebih dalam,” papar Pangi. 

Lebih lanjut, Pangi berpandangan, pemanggilan Cak Imin oleh KPK, meskipun sebagai saksi, di tengah-tengah deklarasi maju dalam pilpres, akan dianggap oleh banyak pihak sebagai politisasi hukum, penggunaan perangkat hukum sebagai alat untuk menjegal lawan politik. Persepsi ini tidak dapat diabaikan, karena dapat membahayakan integritas penegakan hukum dalam negara Pancasila.

“Saya enggak tahu ujung dari semua ini, apakah betul Cak Imin nantinya betul-betul akan diambil dan di tersangkakan oleh KPK, betul ada menjadikan perangkat hukum dalam upaya menjegal capres-cawapres atau target KPK hanya untuk agenda bagaimana Cak Imin bolak-balik ke KPK diminta keterangan sebagai saksi, desain arsitek untuk mendowngrade dan merobohkan integritasnya,” ungkap Pangi

“Ini hanya soal persepsi dan asumsi yang ditanamkan di benak publik, bagaimana cara menstempel bahwa pasangan Anies tidak bersih, dan ujungnya nanti juga akan punya korelasi linear terhadap racikan elektoral capres-cawapres, jadi ujungnya hanya desain soal pasangan capres-cawapres yang di cap tidak bersih,” tegas Pangi. 

Ditegaskan Pangi, menghadapi situasi ini, penting bagi KPK dan pihak berwenang untuk tidak hanya menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan hukum, tetapi juga memperhatikan konteks dan persepsi publik. 

“Hukum yang adil, diterapkan secara adil dan kepastian hukum adalah pondasi utama dalam menjaga integritas negara dan kepercayaan rakyatnya,” tandas Pangi

Pagi ini, Cak Imin memenuhi janjinya untuk mendatangi KPK dalam status sebagai saksi. Anies-Cak Imin dideklarasikan di Surabaya beberpaa waktu lalu, hal ini bahkan membuat peta politik berubah. Sebab, PKB berada di koalisi bersama Prabowo dan Anies berada di koalisi perubahan bersama NasDem, Demokrat dan PKS.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow