Kapolres Sawahlunto Pimpin Operasi Dini Hari, Tambang Emas Ilegal di Sungai Ombilin Dibakar
Polres Sawahlunto menggerebek tambang emas ilegal di bantaran Sungai Ombilin. Dalam operasi dini hari, 128 personel memusnahkan puluhan sarana tambang dengan cara dibakar di lokasi.
SAWAHLUNTO Praktik tambang emas tanpa izin (PETI) di bantaran Sungai Ombilin kembali digerebek aparat kepolisian. Dalam operasi dini hari, Rabu (11/3/2026), puluhan sarana tambang ilegal dimusnahkan langsung di lokasi sebagai bentuk tindakan tegas terhadap aktivitas yang selama ini dinilai merusak lingkungan dan memperparah kondisi sungai.
Sebanyak 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Tipidter Polda Sumatera Barat diterjunkan dalam operasi tersebut. Penertiban dipimpin langsung Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra.
Aparat menyusuri bantaran Sungai Ombilin dengan medan yang cukup berat sebelum akhirnya mengepung tiga titik yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang emas ilegal.
Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri lebih dahulu. Meski begitu, sejumlah sarana penambangan masih berdiri di lokasi, mulai dari box penyaring emas hingga pondok-pondok semi permanen yang digunakan para penambang.
Tanpa menunggu lama, Kapolres Sawahlunto langsung memerintahkan seluruh fasilitas tambang ilegal tersebut dimusnahkan. Api pun membakar box penyaring emas dan pondok para penambang hingga hangus di tempat.
“Seluruh sarana penambangan ilegal kami musnahkan dengan cara dibakar di tiga titik lokasi. Ini sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal,” tegas AKBP Simon Yana Putra.
Setelah pemusnahan dilakukan, aparat memasang garis polisi serta spanduk peringatan bertuliskan Stop Illegal Mining di lokasi tersebut.
Spanduk itu juga mencantumkan ancaman hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Operasi ini turut dihadiri jajaran Ditkrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kombes Pol Andri Kurniawan, serta perwakilan Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang terus merusak lingkungan, terutama di sepanjang aliran Sungai Ombilin yang kondisinya semakin memprihatinkan akibat aktivitas PETI.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melakukan penambangan ilegal akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal agar tidak lagi menjadikan Sungai Ombilin sebagai lokasi eksploitasi tanpa izin yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara. (*)
Apa Reaksi Anda?