Kanwil Jatim III Kembali Menang Praperadilan Lawan Pengusaha Rokok

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) meraih kemenangan dalam proses sidang praperadilan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial EP, Selas (18/7/2023).

Agustus 4, 2023 - 12:10
Kanwil Jatim III Kembali Menang Praperadilan Lawan Pengusaha Rokok

TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) meraih kemenangan dalam proses sidang praperadilan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial EP, Selas (18/7/2023).

Perkara diajukan di Pengadilan Negeri Malang oleh EP sebagai Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, sedangkan Termohon adalah Kepala Kantor Wilayah DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jawa Timur III Cq. Penyidik Kanwil DJP Jatim III yang diwakili oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dewi Sulaksminijati. Pada sidang praperadilan ini, EP mengklaim bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tidak sah karena tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Kanwil DJP Jawa Timur III sebagai pihak Termohon menanggapi klaim EP dengan menjelaskan kronologi penetapan status tersangka pada EP yang sudah sesuai dengan SE-29/PJ/2021, "Sebelum penetapan tersangka dilakukan, kami telah menemukan minimal dua alat bukti dan telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Pemohon.

Hal ini juga sudah sesuai dengan SE-29/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pun sebelum menetapkan status tersangka pada Pemohon, kami telah melakukan beberapa upaya persuasif secara administratif dengan tujuan untuk mengingatkan terkait dengan kwajiban pemohon, yaitu dengan mengirikan imbauan atau Surat Permintaan Klarifitasi atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)," ujar Dewi.

Lebih lanjut, Dewi juga menjelaskan bahwa keterangan tim kuasa hukum EP justru tidak membahas terkait dengan minimum dua alat bukti atas penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Pemohon. "Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon sebagian besar telah masuk pada materi pokok perkara dan tidak membahas terkait dengan minimum dua alat bukti atas penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Pemohon. Bahkan, Pemohon juga mempermasalahkan tindakan Termohon dalam hal ini Kanwil DJP Jawa Timur III dalam ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan, yang sudah jelas kedudukannya dipersamakan dengan penyelidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), sehingga senyatanya bukan merupakan objek pembahasan dalam penetapan tersangka dab lebih lanjut buka merupakan objek praperadilan," pungkasnya.

Setelah mendengarkan keterangan Pemohon dan Termohon, hakim tunggal Kun Triharyanto Wibowo menyatakan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya. Sehingga, penetapan EP sebagai tersangka oleh Kanwil DJP Jawa Timur III adalah sah menurut hukum, sebagaimana Surat Pemberitahuan Nomor S-2/TAP/TSK/WPJ.12/2023 tanggal 3 Mei 2023 yang memuat pemberitahuan mengenai status penetapan tersangka pada EP juga dianggap sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh pengadilan.

“Berdasarkan bukti pertimbangan yang ada, hakim menimbang bahwa penetapan tersangka EP telah didukung dan didasari sekurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah. Selain itu, Termohon juga telah memanggil Pemohon dalam proses pemeriksaan calon tersangka. Hakim menimbang bahwa tindakan Termohon telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia,” ujar hakim tunggal Kun Triharyanto Wibowo sebagaimana dikutip dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Mlg.

EP merupakan pemilik pabrik rokok di Kota Blitar dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana di bidang perpajakan. EP diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf a atau pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN. Tindakan EP tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp920.012.200,00.

Sebelum perkara ini diajukan, EP sudah pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Blt. Perkara diajukan atas hal dan orang yang sama, yaitu sah atau tidaknya penetapan EP sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan. Saat itu, hakim tunggal Ida Bagus Made Ari Suamba menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh EP melalui putusan Pengadilan Negeri Blitar pada tanggal 12 Juni 2023.

Dengan adanya keputusan ini, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Agus Mulyono mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Blitar tersebut. “Keputusan Pengadilan Negeri Blitar dapat memperkuat kredibilitas Direktorat Jenderal Pajak. Kami akan selalu mengedepankan pemulihan kerugian negara dan melaksanakan kegiatan penegakan hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Kami juga berharap momen ini dapat menimbulkan deterrence effect (efek gentar) terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan,” tuturnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow