Kanwil DJP Jawa Timur III Apresiasi Kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III merilis data terbaru mengenai tingkat kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III merilis data terbaru mengenai tingkat kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Data yang diambil pada 31 Maret 2023 menunjukkan adanya peningkatan signifikan pelaporan SPT Tahunan. Menurut data tersebut, jumlah SPT Tahunan Orang Pribadi mengalami pertumbuhan sebesar 3,17% atau setara dengan 19.276 SPT jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan positif juga terjadi pada jumlah pelapor SPT Tahunan Badan sebesar 20,46% atau setara dengan 3.602 SPT jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun sebelumnya. Sehingga, total Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah lapor SPT Tahunan adalah sebanyak 647.622 atau tumbuh sebesar 3,66%. “Dengan batas lapor SPT tahunan Badan yang masih tersisa hingga 30 April mendatang, jumlah SPT yang masuk diperkirakan akan terus bertambah.” ujar Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III.
Tren peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan juga sejalan dengan peningkatan pembayaran PPh Pasal 29 yang cukup signifikan dari Rp118 miliar menjadi Rp153 miliar atau setara dengan 29,66% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur III juga melaporkan adanya penurunan jumlah Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual. Penurunan tersebut sebesar 24,75% atau setara dengan 8.399 dari tahun sebelumnya.
Sedangkan, pelaporan SPT Tahunan secara online justru mengalami peningkatan. Sebanyak 618.285 Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara online. Data ini meningkat sebanyak 10,42% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun sebelumnya. Angka tersebut mengindikasikan bahwa semakin banyak Wajib Pajak yang beralih ke pelaporan secara online, baik melalui situs resmi DJP maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP). “Hal ini juga menandakan semakin banyak wajib pajak yang sadar akan manfaat dari e-Filing dan memanfaatkannya secara optimal”, jelas Farid.
Farid berharap dengan semakin banyaknya wajib pajak yang menggunakan e-Filing, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak terhadap pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, Farid mengucapkan terima kasih atas partisipasi Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara online. (*)
Apa Reaksi Anda?