Kanwil DJP III Jatim Kunjungi Universitas Ma Chung, Pantau Perkuliahan Perpajakan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III melaksanakan kegiatan sit-in di Gedung Bhakti Persada, Universitas Ma Chung,
TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III melaksanakan kegiatan sit-in di Gedung Bhakti Persada, Universitas Ma Chung, Malang (Rabu, 22/11).
Sit-in merupakan tahap ke-4 dari program Inklusi Kesadaran Pajak yang diimplementasikan dengan kunjungan langsung oleh Kanwil DJP Jawa Timur III ke mitra inklusi yang dalam hal ini adalah Universitas Ma Chung.
Tujuan dari kegiatan sit-in adalah agar Kanwil DJP Jawa Timur III dapat mengamati secara langsung pelaksanaan penyampaian materi pajak yang selama ini telah disampaikan oleh dosen kepada mahasiswa, sekaligus memberikan bimbingan dan evaluasi atas penyampaian materi tersebut.
Sejak Agustus 2023 lalu, Kanwil DJP Jawa Timur III gandeng Universitas Ma Chung dalam melaksanakan fungsi edukasi perpajakan melalui program inklusi kesadaran pajak pada pendidikan tinggi. Inklusi kesadaran pajak dilaksanakan dalam 5 tahapan, yaitu sharing session, bimbingan teknis, penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), sit-in, dan pemuatan materi pajak dalam soal ujian atau penugasan mahasiswa.
Pengajar Mata Kuliah Pancasila Antono Wahyudi menyampaikan bahwa selama ini mahasiswa selalu dibimbing untuk berpikir secara terstruktur dalam menghubungkan pajak sebagai implementasi dari kelima sila dalam Pancasila.
"Inti dari Pancasila, Trisila, dan Ekasila adalah prinsip gotong royong. Pajak pada dasarnya juga mencerminkan kesadaran kolektif di mana warga negara bersedia memberikan sebagian pendapatan mereka untuk mendukung kepentingan bersama, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan," ujar Antono.
Sejak pertama kali program Inklusi Perpajakan diterapkan di Universitas Ma Chung pada Agustus lalu, Antono telah menyampaikan materi pajak pada mahasiswa jurusan Manajemen selama 3 Satuan Kredit Semester (SKS) pada masa studi berjalan. Selain Antono, sebanyak 10 dosen pengampu Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) Universitas Ma Chung yang sudah dibekali materi perpajakan oleh Penyuluh Pajak juga telah menyampaikan materi kesadaran pajak tersebut pada masing-masing mata perkuliahan yang diampu.
Penyuluh Pajak Siti Rahayu menuturkan bahwa materi perpajakan yang disampaikan oleh para dosen kepada mahasiswa di Universitas Ma Chung telah sesuai dengan tujuan utama program Inklusi Kesadaran Pajak.
"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Antono dan pihak Universitas Ma Chung yang telah membantu DJP dalam menyampaikan kesadaran pajak pada mahasiswa dengan sangat baik. Materi pajak disampaikan dalam praktek dalam kehidupan nyata dengan cara yang menarik dan komunikatif," ujar Siti Rahayu. (*)
Apa Reaksi Anda?