Kanwil Berikan Klarifikasi Dugaan Intervensi dan Isu “Amplop” di Kemenag Sumbar
klarifikasi Kemenag Berita Sumbar Informasi Publik Transparansi PelayananPublik Madrasah SumateraBarat BeritaIndonesia FaktaBerita
PADANG - Isu terkait dugaan intervensi kewenangan dan praktik pemberian uang dalam kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat (Kemenag Sumbar) menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pola komunikasi nonformal dalam sejumlah kegiatan yang melibatkan satuan kerja, termasuk madrasah. Namun, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi.
Sejumlah sumber internal menyampaikan bahwa layanan administrasi di lingkungan Kemenag selama ini dikenal tidak dipungut biaya. Meski demikian, muncul persepsi di tengah sebagian pihak terkait adanya praktik di luar mekanisme resmi dalam konteks kegiatan tertentu.
Dalam perkembangan informasi, juga muncul dugaan bahwa beberapa kegiatan dikemas dalam bentuk agenda resmi seperti monitoring dan evaluasi (monev). Namun, hal ini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Di sisi lain, pihak madrasah memberikan penegasan bahwa kegiatan berjalan sesuai ketentuan. Kepala MAN 2 Agam, Azizul Hayati, menyatakan tidak pernah ada praktik pemberian uang dalam setiap kegiatan resmi yang dilaksanakan.
“Tidak pernah ada pemberian uang atau gratifikasi dalam setiap kunjungan,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala MTsN 6 Agam, Wellusia, yang memastikan bahwa lingkungan madrasah tetap menjalankan prinsip transparansi dan bebas dari pungutan yang tidak sesuai aturan.
Kanwil: Layanan Gratis, Publik Soroti Hal Lain
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H. Mustafa, M.A. menyampaikan klarifikasi resmi pada Senin (25/5/2026). Dalam pernyataannya, ditegaskan bahwa seluruh layanan, baik mutasi, promosi, maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya.
“Dalam semua layanan di Kanwil Kemenag Sumbar, tidak dipungut biaya apa pun,” kata Mustafa dalam klarifikasi.
Selain itu, pihak Kanwil juga menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pengamat menilai, untuk menjaga kepercayaan publik, diperlukan langkah transparansi yang berkelanjutan, termasuk memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, belum terdapat bukti resmi yang menguatkan dugaan yang beredar. Oleh karena itu, berbagai pihak mendorong agar semua informasi disikapi secara hati-hati serta menunggu klarifikasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Apa Reaksi Anda?