Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dan PT PLN Wujudkan Program Pengisian Ulang Kendaraan Listrik
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, berperan sebagai fasilitator pembangunan dan mendukung program pemerinta ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, berperan sebagai fasilitator pembangunan dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi dengan mendukung penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai yang ramah lingkungan.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Galih Priya Kartika Perdhana menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berkolaborasi dengan PT. PLN (Persero), BUMN yang bertugas menyediakan fasilitas pengisian ulang untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai, sesuai dengan Pasal 26 Perpres No. 55 Tahun 2019.
Pemasangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kantor Imigrasi Malang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, memperluas jangkauan, dan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengurus administrasi imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, dalam kunjungannya memberikan pesan agar Kantor Imigrasi Malang terus berinovasi dan mengembangkan inovasi yang sudah ada, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Kanim Malang diapresiasi sebagai pionir SPKLU di lingkungan imigrasi se-Indonesia.(*)
**Meta Deskripsi:**
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang bersama PT. PLN (Persero) mendukung program penggunaan kendaraan listrik dengan pemasangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Langkah ini sesuai dengan Perpres 55/2019, diharapkan meningkatkan efisiensi pelayanan dan memberikan manfaat kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi imigrasi.
Apa Reaksi Anda?