BEM UWG Malang Gelar Diskusi Hukum, Soroti Anomali Peran Kejaksaan dan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana
Universitas Widya Gama/ UWG Malang menggelar diskusi hukum yang menyoroti anomali peran Kejaksaan dan Kepolisian dalam sistem peradilan pidana, Minggu (2/3/2025).

TIMESINDONESIA, MALANG – Universitas Widya Gama/ UWG Malang menggelar diskusi hukum yang menyoroti anomali peran Kejaksaan dan Kepolisian dalam sistem peradilan pidana, Minggu (2/3/2025).
70 mahasiswa dari berbagai universitas di Malang turut hadir dalam acara yang berlangsung hangat ini.
Diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang tengah dibahas di DPR.
Menghadirkan sejumlah pembicara kunci hadir, termasuk Zulkarnain, S.H., M.H., akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang, Adthya Tri Firmansyah, R., praktisi hukum yang juga aktif dalam dunia pendidikan, serta Asri Purwaningsih dari bagian Kajian Strategis BEM FH Universitas Widya Gama Malang.
Para pembicara menyoroti pergeseran kewenangan dalam sistem peradilan pidana, khususnya terkait peran Kejaksaan dalam penyidikan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Kepolisian. Menurut mereka, jika RUU Kejaksaan tidak dirumuskan dengan cermat, dapat terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru berpotensi merugikan sistem peradilan itu sendiri.
Selain itu, dalam forum ini juga dibahas pentingnya pengaturan yang lebih rinci terhadap kewenangan Kejaksaan agar tidak terjadi konsolidasi kekuasaan yang dapat mengganggu prinsip checks and balances dalam sistem hukum Indonesia. Transparansi serta perlindungan hak asasi manusia juga menjadi perhatian utama dalam diskusi ini, terutama terkait dampak dari perluasan peran Kejaksaan.
Mahasiswa hukum yang hadir aktif mengajukan pertanyaan dan memberikan pandangan kritis terhadap berbagai aspek yang dibahas. Mereka menekankan perlunya keterlibatan berbagai pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil, dalam proses legislasi agar sistem peradilan pidana tetap berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Di akhir acara, para peserta sepakat bahwa pembahasan mengenai RUU Kejaksaan harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan transparan. Universitas Widya Gama/ UWG Malang melalui forum ini menunjukkan komitmennya dalam menyediakan ruang diskusi yang konstruktif bagi perkembangan hukum di Indonesia. (*)
Apa Reaksi Anda?






