KAI Daop 8 Surabaya Larang Ngabuburit di Jalur Rel, Warga Malang Diingatkan Soal Risiko Fatal
Memasuki Ramadan 1447 Hijriah/2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat, khususnya di wilayah Malang dan sekitarnya, untuk tidak
MALANG Memasuki Ramadan 1447 Hijriah/2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat, khususnya di wilayah Malang dan sekitarnya, untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api. Imbauan ini mencakup seluruh kegiatan, termasuk ngabuburit selepas sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa.
Peringatan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif guna menekan potensi kecelakaan dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat. Momentum Ramadan yang identik dengan kebersamaan kerap dimanfaatkan sebagian warga untuk berkumpul di area rel. Padahal, jalur tersebut bukan ruang publik, melainkan ruang manfaat yang dikhususkan bagi operasional perjalanan kereta api dan memiliki tingkat risiko tinggi.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa aspek keselamatan perjalanan kereta api tidak dapat ditawar.
“Kami memahami Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami kembali mengingatkan masyarakat di wilayah Malang agar tidak menjadikan jalur rel sebagai tempat berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun terhadap perjalanan kereta api,” ujar Mahendro, Selasa (3/3/2026).
Larangan beraktivitas di jalur rel juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam Pasal 199,” ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya secara rutin melakukan sosialisasi melalui kunjungan ke sekolah, komunitas, dan berbagai forum edukasi publik di wilayah Malang. Pengawasan juga diperketat melalui patroli keamanan di titik-titik rawan, khususnya selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.
Selain itu, masyarakat diajak berperan aktif menjaga keselamatan bersama. Apabila menemukan aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diminta segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang guna mencegah potensi kecelakaan.
“Kami berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Malang selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.(*)
Apa Reaksi Anda?