Jelang Pemilu 2024, Polres Tegal Ingatkan Empat Hal Atasi Hoaks
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyikapi kondisi ini dengan memberikan imbauan masyarakat untuk lebih bijak dan waspada penyebaran hoaks ... ... ...
TIMESINDONESIA, TEGAL – Jelang tahapan Pemilu 2024, sebaran informasi semakin meluas di masyarakat. Kondisi ini menjadi perhatian Polres Tegal dalam mewujudkan rasa aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyikapi kondisi ini dengan memberikan imbauan masyarakat untuk lebih bijak dan waspada penyebaran hoaks.
Sebelumnya dalam dialog Interaktif saat pelantikan PWI di Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal juga dipaparkan bahwa pihaknya akan menitikberatkan antisipasi menyoal penyebaran hoaks yang bakal terjadi jelang Pemilu 2024
Kapolres Tegal mengajak masyarakat untuk bersama-sama menangkal issue hoaks dan pemberitaan yang belum tentu benar.
"Masyarakat diimbau untuk waspada hoaks karena dapat mengakibatkan perpecahan bahkan konflik sosial di tengah masyarakat dalam gelombang Pemilu 2024," tegasnya.
Sementara Humas Polres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun memberikan empat hal mengantisipasi hoaks yang akan muncul jelang masa tahapan Pemilu 2023-2024.
Pertama, saat menerima informasi lakukan terlebih dahulu verifikasi sumber, apakah sumber dapat dipercaya dan pastikan memiliki reputasi yang baik bila sumber penyedia informasi atau berita tersebut benar dan akurat.
Tahapan kedua, sebelum melakukan komentar tanggapan atau membagikan berita lakukan pemeriksaan tanggal terbit publikasi sehingga dapat dijadikan bahan analisa kebenaran berita.
Lebih lanjut diharapkan mengutamakan mencari fakta dari sumber-sumber yang berkompeten dan pakar atau ahli di bidang informasi tersebut. Hal ini agar berita yang diterima benar fakta dan bukan hoaks.
Keempat masyarakat diharapkan memiliki wawasan luas dan membuat perbandingan antara informasi satu dan lainnya sehinga dapat mengasah keterampilan kritis dan kecerdasan dalam menerima informasi.
Menurut Kapolres, keempat kemampuan diatas bisa mengedukasi diri sendiri untuk tidak terburu-buru memviralkan sesuatu, dan lebih hati-hati saat menerima berita atau informasi dari beragam sumber berita maupun sudut pandang.
Untuk diketahui, perbuatan menyebarkan informasi bohong atau hoaks dapat memicu kebencian berujung pada perpecahan dan konflik sehingga dapat dikenakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE).
"Mari lebih bijak dalam menyebarkan informasi, banyak kata-kata baik yang bisa digunakan, dari pada harus menggunakan kata-kata kasar, kotor, maupun makian yang bukan merupakan jatidiri bangsa Indonesia yang penuh dengan kesantunan," tambahnya.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan empat hal edukasi atasi penyebaran berita hoaks juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memainkan jari jemari di media sosial.
"Mulutmu harimaumu, hindari jari jemari tangan berselancar di media sosial tanpa melakukan menyaring berita, jadi jangan ditelan mentah-mentah berita muncul, pahami, cek and ricek kebenaran berita lalu share," tegas Kapolres Tegal.
Ia berharap masyarakat Kabupaten Tegal lebih memahami dan santun dalam mengunakan media sosial maupun dalam menerima berita dan menanggapi agar tetap terwujud Pemilu Damai 2024. (*)
Apa Reaksi Anda?