Jejak Sejarah Piano Rich Lipp & Sohn Milik Keluarga Felly: Saksi Perang hingga Kembali ke Pangkuan Pemilik
Sebuah piano tua merek Rich Lipp & Sohn bukan sekadar alat musik bagi keluarga Felly. Instrumen klasik ini menyimpan kisah panjang lintas zaman, mulai dari masa kolonial, gejolak perang kemerdekaan, h
MALANG - Sebuah piano tua merek Rich Lipp & Sohn bukan sekadar alat musik bagi keluarga Felly. Instrumen klasik ini menyimpan kisah panjang lintas zaman, mulai dari masa kolonial, gejolak perang kemerdekaan, hingga perjuangan hukum untuk mendapatkannya kembali.
Piano tersebut dibeli keluarga Felly pada tahun 1939 dari seorang warga Belanda bernama Tuan Blommenstein di Kota Surabaya. Saat itu, piano dibanderol seharga 400 Gulden—nilai yang pada masa kini diperkirakan setara dengan sekitar Rp 3 miliar rupiah berdasarkan konversi kurs dan nilai historis.
Terpisah Saat Perang
Memasuki masa Revolusi Kemerdekaan pada November 1945, situasi keamanan yang tidak menentu memaksa keluarga Felly mengungsi. Mereka berpindah dari satu tempat ke tempat lain, mulai dari Mojokerto, Ngoro, hingga akhirnya menetap sementara di Kota Malang.
Dalam kondisi darurat tersebut, berbagai perabot rumah tangga, termasuk piano kesayangan, terpaksa ditinggalkan demi keselamatan keluarga.
“Kakek-nenek kami tidak sempat membawa apa pun selain kebutuhan dasar. Piano itu ditinggal begitu saja di rumah lama, dengan harapan suatu hari bisa kembali,” ungkap salah satu anggota keluarga Felly dalam penuturan yang diwariskan turun-temurun.
Upaya Pelacakan Pasca Kemerdekaan
Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia pada tahun 1950, keluarga Felly mulai menelusuri keberadaan piano tersebut. Berbekal data penting berupa nomor seri dari pabrik pembuat piano yang sebelumnya diperoleh dari Tuan Blommenstein, pencarian dilakukan secara sistematis.
Jejak tersebut mengarah ke sebuah lembaga bernama Rechts Van Hestel. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa piano tersebut telah terdaftar atas nama seorang warga Belanda.
Perjuangan Hukum di Malang
Tidak tinggal diam, keluarga Felly kemudian menggandeng seorang pengacara, Mr. Jauw Tjwan Liang, yang berkantor di Jalan Retawu No. 26, Kota Malang. Melalui proses advokasi dan pembuktian kepemilikan, keluarga akhirnya berhasil merebut kembali piano bersejarah tersebut.
“Perjuangan itu tidak mudah, tapi menjadi bukti bahwa warisan keluarga bukan hanya benda, melainkan juga identitas dan sejarah,” tutur Felly.
Profil Singkat Piano Rich Lipp & Sohn
Piano Rich Lipp & Sohn merupakan salah satu produk instrumen musik klasik asal Jerman yang dikenal dengan kualitas suara yang hangat dan konstruksi yang kokoh. Diproduksi sejak abad ke-19, piano ini banyak digunakan di kalangan bangsawan dan institusi musik Eropa.
Ciri khas Rich Lipp & Sohn terletak pada:
- Resonansi suara yang dalam dan stabil
- Material kayu berkualitas tinggi
- Sistem mekanik presisi khas Eropa klasik
- Desain elegan yang mencerminkan era pembuatannya
Keberadaan piano ini di Indonesia pada era kolonial menunjukkan status sosial pemiliknya sekaligus menjadi simbol pertukaran budaya antara Eropa dan Nusantara.
Lebih dari Sekadar Instrumen
Kini, piano Rich Lipp & Sohn milik keluarga Felly bukan hanya benda antik bernilai tinggi, tetapi juga saksi bisu perjalanan sejarah bangsa dan keteguhan sebuah keluarga dalam mempertahankan warisan mereka.
“Bagi kami, piano ini adalah pengingat bahwa sejarah keluarga kami pernah bersinggungan langsung dengan sejarah besar Indonesia,” tutup Felly. (*)
Apa Reaksi Anda?