Jadi DPO dan Langgar Disiplin, Nasib Anggota DPRD Kota Banjar Segera Ditentukan

AR tersebut diketahui telah absen lebih dari 10 kali secara berturut-turut dan saat ini tengah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus hukum dugaan tipu gelap.

April 16, 2026 - 16:31
Jadi DPO dan Langgar Disiplin, Nasib Anggota DPRD Kota Banjar Segera Ditentukan

BANJAR - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar dan pengurus partai politik terkait tengah mengambil langkah tegas menyikapi ketidakhadiran salah satu anggotanya berinisial AR dalam rapat paripurna.

AR tersebut diketahui telah absen lebih dari 10 kali secara berturut-turut dan saat ini tengah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus hukum dugaan tipu gelap yang menjeratnya.

Ketua PAC PDIP Kota Banjar, Sobur Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus partai untuk memantau perkembangan status kadernya tersebut.

Menurutnya, pihak partai telah berupaya melakukan komunikasi, namun yang bersangkutan sulit untuk dihubungi.

"Kami terus melakukan pemantauan. Karena statusnya sudah DPO, tentu yang bersangkutan tidak mungkin menjalankan tugas sebagai anggota dewan," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (16/4/2026).

"Kami juga sedang mengupayakan langkah koordinasi lebih lanjut, termasuk menghadap pihak BK untuk menanyakan tindak lanjut proseduralnya," sambung Sobur.

Di sisi lain, Ketua BK DPRD Kota Banjar, May, mengonfirmasi bahwa proses di internal BK terkait pelanggaran disiplin tersebut sudah hampir rampung.

Pihaknya kini tengah menunggu hari Senin sebagai batas akhir penantian kehadiran atau keterangan dari yang bersangkutan sebelum melayangkan surat resmi kepada partai.

"Kami sudah memberikan teguran dan melalui proses sesuai aturan yang berlaku karena sudah lebih dari 10 kali absen rapat paripurna tanpa keterangan," jelasnya.

"Hari Senin nanti adalah pemberitahuan terakhir. Setelah itu, pimpinan DPRD akan bersurat kepada partai terkait langkah selanjutnya," imbuh May.

Terkait gaji dan tunjangan yang masih mengalir kepada anggota dewan tersebut, May menjelaskan bahwa pihaknya terikat pada aturan administrasi.

Selama belum ada keputusan hukum tetap (inkracht) atau pemberhentian resmi, sistem administrasi keuangan masih menjalankan kewajiban transfer gaji.

"Kami sudah menerima permohonan dari pihak keluarga untuk pengalihan transfer gaji, namun aturan tetap mewajibkan gaji diberikan kepada yang bersangkutan selama belum ada putusan hukum," kata May.

"Kami sedang menyiapkan laporan lengkap kepada Ketua DPRD untuk kemudian dikoordinasikan dengan KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Hingga saat ini, pihak DPRD Kota Banjar berkomitmen untuk tetap profesional menjalankan fungsi pengawasan dan tata tertib kelembagaan, sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan terhadap oknum anggota dewan tersebut. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow