IKA UB Kaltim Kupas Board of Peace, Soroti Posisi Indonesia di Tengah Konflik Israel-Palestina

IKA UB Kaltim menggelar webinar nasional membahas Board of Peace (BoP) dan posisi strategis Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, termasuk aspek hukum dan geopolitik.

April 12, 2026 - 17:01
IKA UB Kaltim Kupas Board of Peace, Soroti Posisi Indonesia di Tengah Konflik Israel-Palestina

JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Pengurus Daerah Kalimantan Timur menggelar webinar nasional bertajuk “Peran Strategis Indonesia dalam Rekonstruksi Penyelesaian Konflik Israel-Palestina melalui Board of Peace (BoP)”, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan yang diikuti ratusan peserta ini membedah eksistensi Board of Peace (BoP) di tengah dinamika geopolitik global yang terus memanas.

Sekretaris IKA UB Kaltim, Ahmad Busri, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab intelektual alumni dalam merespons isu global yang kompleks. Ia menekankan pentingnya literasi akademik agar masyarakat, khususnya mahasiswa, tidak terjebak pada informasi yang tidak utuh di media sosial.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait eksistensi BoP. Kami ingin masyarakat tidak salah memaknai posisi Indonesia hanya berdasarkan respons emosional di media sosial,” ujar Ahmad Busri.

Webinar ini dipandu oleh Muhammad Alvinsyah Zulqarnain, alumnus Ilmu Pemerintahan FISIP UB, yang bertindak sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, narasumber utama Dr. Mahendra Putra Kurnia menjelaskan bahwa BoP muncul sebagai respons atas dinilai tidak efektifnya institusi multilateral lama dalam menangani konflik berkepanjangan, termasuk konflik Israel-Palestina.

Ia mengungkapkan, Piagam BoP yang ditandatangani pada Januari 2026 menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri bersama Amerika Serikat, Mesir, Israel, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Namun, struktur organisasi BoP dinilai menyimpan persoalan mendasar.

"Dalam Pasal 3.2 Piagam BoP, disebutkan bahwa Donald J. Trump menjabat sebagai Chairman pertama sekaligus perwakilan Amerika Serikat. Kedudukan ini hampir tidak tergantikan kecuali melalui pengunduran diri sukarela. Hal ini menciptakan paradoks dalam hukum internasional; bagaimana mungkin sebuah organisasi internasional yang melibatkan banyak negara berdaulat memiliki pemimpin dengan kekuasaan absolut yang bahkan berada di atas kedaulatan negara anggota?" urai Dr. Mahendra.

Dr. Mahendra juga mengutip pandangan pakar hukum internasional yang mempertanyakan kesesuaian BoP dengan konstitusi Indonesia. Dominasi pimpinan organisasi dalam menentukan keanggotaan hingga penyelesaian sengketa dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

Sejumlah catatan kritis mengemuka dalam diskusi tersebut, antara lain potensi dualisme peran pimpinan BoP, ancaman terhadap sistem multilateralisme global, serta lemahnya legitimasi geopolitik akibat penolakan sejumlah negara Eropa.

Meski demikian, komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina disebut tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah, melalui Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya menyatakan kesiapan untuk mengevaluasi bahkan keluar dari BoP apabila tidak sejalan dengan kepentingan nasional.

Selain itu, Dr. Mahendra menegaskan bahwa penandatanganan piagam tidak serta-merta membuat Indonesia menjadi anggota penuh. Proses tersebut masih harus melalui mekanisme ratifikasi di DPR RI, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penandatanganan piagam oleh Presiden tidak serta-merta menjadikan Indonesia anggota penuh secara otomatis. Menurut Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, perjanjian yang berkaitan dengan kedaulatan dan politik harus melalui ratifikasi di DPR RI," jelas Dr. Mahendra.

Saat ini, pembahasan BoP masih berstatus ditunda seiring meningkatnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah pada awal 2026.

Di akhir kegiatan, forum merumuskan sejumlah rekomendasi bagi pemerintah, antara lain menjaga konsistensi terhadap prinsip anti-penjajahan, memperketat pengawasan proses ratifikasi, mengedepankan diplomasi kemanusiaan, serta meningkatkan transparansi informasi kepada publik.

Webinar yang berlangsung selama dua jam ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap isu strategis global dan posisi Indonesia di dalamnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow