Hotel Aston Malang Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pengawasan Pemkot Dipertanyakan
Operasional Hotel Aston Malang disorot karena izin belum tuntas. AMMPERA menilai pengawasan Pemkot Malang lemah, sementara perizinan masih berproses.
MALANG - Dugaan pelanggaran dalam izin operasional Hotel Aston Malang di Jalan Sigura-gura, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menjadi sorotan publik. Proyek yang telah berdiri dan mulai beroperasi itu diduga belum mengantongi izin lengkap, sementara Pemerintah Kota Malang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam merespons kondisi tersebut.
Ketua Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA), Muhamad Husni, mengkritik lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap proyek tersebut. Ia menilai kondisi ini mencerminkan ketidaktegasan pemerintah dalam mengendalikan pembangunan di wilayahnya.
“Bangunan sudah 100 persen berdiri, aktivitas sudah berjalan, tapi izin diduga belum ada. Ini bukan sekadar kecolongan, ini bentuk ketidakmampuan pemerintah mengendalikan pembangunan di kotanya sendiri,” ujar Husni, Kamis (23/4/2026).
AMMPERA menduga dokumen perizinan yang diklaim pemilik Hotel Aston bukan milik proyek tersebut, melainkan milik Hotel MEOTELL. Jika dugaan itu benar, maka berbagai aspek bangunan seperti desain, ketinggian, luas, jumlah kamar, hingga kajian lingkungan dan lalu lintas dinilai tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
“Kalau dokumennya beda, berarti dasar hukumnya tidak ada. Ini jelas melawan hukum, tapi kenapa bisa tetap beroperasi?” katanya.
Sejumlah kejanggalan turut diungkap, di antaranya ketidaksesuaian luas bangunan dengan dokumen analisis dampak lalu lintas (amdal lalin), perbedaan jumlah lantai dan kamar, serta kapasitas parkir yang tidak sesuai. Selain itu, perbedaan nama hotel dengan dokumen perizinan juga menjadi sorotan.
Bangunan tersebut juga disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan syarat penting sebelum operasional secara penuh.
Minim Sosialisasi ke Warga
Selain persoalan dokumen, AMMPERA juga menyoroti tidak adanya sosialisasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kepada warga sekitar. Padahal, tahapan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan sebelum proyek berjalan.
Menurut Husni, ketiadaan sosialisasi berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama terkait dampak lingkungan dan sosial di kawasan sekitar pembangunan.
Kritik juga diarahkan kepada Pemerintah Kota Malang yang dinilai pasif dalam menyikapi dugaan pelanggaran tersebut. AMMPERA menilai tidak ada langkah konkret yang diambil meskipun indikasi pelanggaran telah mencuat ke publik.
“Ini bukan lagi soal lalai, tapi terkesan ada pembiaran. Bagaimana mungkin bangunan sebesar itu bisa lolos tanpa pengawasan?” ujarnya.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang juga dinilai belum menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah secara maksimal. Hingga kini, belum ada tindakan penghentian aktivitas di lokasi proyek.
“Satpol PP seperti kehilangan fungsi. Harusnya segel dan hentikan aktivitas kalau memang tidak berizin,” tegasnya.
AMMPERA mendesak Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, untuk segera turun tangan, mengevaluasi seluruh dokumen perizinan, serta menghentikan operasional Hotel Aston hingga semua persyaratan hukum dipenuhi.
“Ini menyangkut keselamatan publik. Kalau sampai terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab? Pemkot tidak bisa lepas tangan,” ucapnya.
Pemkot Sebut Izin Masih Berproses
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyatakan bahwa perizinan hotel tersebut masih dalam proses penyesuaian.
Ia menjelaskan, izin dasar seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah terbit pada 2019. Selain itu, Keterangan Rencana Kota (KRK) serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan amdal lalu lintas juga disebut telah dimiliki.
Namun, adanya penambahan lantai mengharuskan dilakukan penyesuaian dokumen, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini masih dalam proses.
“PBG saat ini masih berproses untuk penambahan tersebut. Jadi kalau operasional berjalan sementara izin belum selesai, itu bisa dinyatakan ilegal,” ujar Arif.
Hotel Sudah Beroperasi Secara Terbatas
Sebelumnya, Aston Malang Hotel & Conference Center telah mulai beroperasi dengan konsep trial opening. Hotel jaringan Archipelago International ini menawarkan 101 kamar dengan berbagai tipe, mulai dari Superior Room, Deluxe, Family Room, Junior Suite, hingga Penthouse.
Selain kamar, hotel ini juga dilengkapi berbagai fasilitas, seperti restoran, coffee shop, kolam renang, area bermain anak, pusat kebugaran, musala, hingga ruang pertemuan dan ballroom.
Kehadiran hotel ini menambah pilihan akomodasi di Kota Malang, khususnya di kawasan strategis Jalan Sigura-gura yang dikenal sebagai area pendidikan dan hunian.
Upaya konfirmasi kepada General Manager Aston Malang Hotel & Conference Center, Ferdian Indrayana, telah dilakukan. Namun hingga berita ini ditulis, pihak manajemen belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik perizinan tersebut.(*)
Apa Reaksi Anda?