Hadirkan ICRC Malaysia, Fakultas Hukum dan Prodi PPKN UAD Bahas Cyber Security

Fakultas Hukum dan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan UAD (Universitas Ahmad Dahlan) menyelenggarakan

Februari 26, 2023 - 22:20
Hadirkan ICRC Malaysia, Fakultas Hukum dan Prodi PPKN UAD Bahas Cyber Security

TIMESINDONESIA – Fakultas Hukum dan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan UAD (Universitas Ahmad Dahlan) menyelenggarakan "International Undergraduate Conference & Call For Essay “The Challenges Of Cyber Security In ASEAN. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun budaya akademik yang kredibel bagi mahasiswa dengan cara berbagi pemikiran tentang hukum siber dan masalah keamanan siber di ASEAN.

Seperti diketahui, globalisasi memberi dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk bagi bangsa. Kemajuan teknologi dan globalisasi yang begitu pesat memudahkan manusia mendapatkan berbagai informasi. Namun, pesatnya perkembangan teknologi modern menimbulkan masalah seperti Cyber Attacks, Cyber Security, dan Cyber Operations.

Konferensi yang dilaksananakan secara online menggunakan zoom meeting pada Kamis, (23/02/2023) diikuti oleh mahasiswa dari berbagai kampus seperti Universitas Ahmad Dahlan, Capiz State University Philippines, dan Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia.

Dalam kesempatan itu, keynote speaker dari Universitas Ahmad Dahlan Dr Norma Sari SH MH menyampaikan tentang keamanan cyber dalam hukum perlindungan konsumen. Menurutnya, cyber law tidak hanya berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana dan penanganan tindak pidana. Tetapi, juga mencakup hak cipta, hak merek.

Berikutnya hacking, transaksi elektronik, pengaturan sumber daya internet, keamanan pribadi, kehati-hatian, kejahatan IT, pembuktian, dan penyelidikan.

“Termasuk perlindungan konsumen dan pemanfaatan internet dalam keseharian,” kata Norma yang juga Dosen Fakultas Hukum UAD, Sabtu (25/2/2023).

Norma melanjutkan, hal inilah yang menjadikan setiap negara punya kepentingan untuk memberikan perlindungan terhadap setiap warganya dengan mengaitkan cyber law dengan right in electronic information, yaitu mengenai hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia konten.

Penasehat Hukum International Committee of the Red Cross (ICRC) Malaysia, Sahar Haroon dalam kegiatan ini membahas tentang operasi siber di konflik bersenjata dan negara-negara ASEAN. Menurutnya, perang siber termasuk isu yang banyak menyita perhatian publik, termasuk di negara ASEAN. Penggunaan operasi siber selama konflik bersenjata dapat menimbulkan dampak terhadap kemanusiaan. 

“Itulah sebabnya, ICRC Malaysia telah mengingatkan betapa pentingnya membangun pemahaman bersama mengenai batasan-batasan hukum yang berlaku terhadap operasi siber selama konflik bersenjata,” papar Haroon dalam konferensi bertajuk "International Undergraduate Conference & Call For Essay “The Challenges Of Cyber Security In ASEAN yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Prodi PPKN UAD. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow