Hadir di KMBAAA, Ketum PBNU Ingatkan Tokoh Dunia Tentang Piagam PBB
Hadiri Konferensi Moderasi Beragama Asia-Afrika dan Amerika Latin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf ingatkan tokoh dunia tentang Pi ...
TIMESINDONESIA, BANDUNG – Hadiri Konferensi Moderasi Beragama Asia-Afrika dan Amerika Latin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf ingatkan tokoh dunia tentang Piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
"Piagam PBB menjadi dasar tatanan damai saat ini, dan konflik global harus dihadapi dengan konsistensi terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB. Tanpa kembali pada prinsip-prinsip tersebut, kita menghadapi pertarungan yang tidak berkesudahan,” ucap Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di KMBAAA, Gedung Merdeka Bandung pada Rabu (20/12/2023).
Kepada awak media yang hadir di KMBAAA, Pria yang akrab disapa Gus Yahya ini menjelaskan bahwa moderasi beragama itu adalah kesediaan agama-agama untuk ikut memegang prinsip-prinsip piagam PBB. Menurutnya, sebelum ada piagam PBB, agama memang saling tarung, saling bunuh satu sama lain.
“Sekarang kalau mau selamat bareng-bareng mari kita kembali pada prinsip-prinsip piagam PBB itu, moderasi beragama. Dan kalau kita mau dengan kesepakatan itu maka selanjutnya tinggal agama mengoperasikan berbagai macam ajaran yang memang sangat dibutuhkan oleh umat manusia,” jelas Gus Yahya.
Lantas apa isi dari Piagam PBB?
Dilansir dari laman resmi United Nations (UN) yang sudah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, Piagam PBB sudah ditandatangani sejak 26 Juni 1945 dan beberapa kali terjadi perubahan.
Dalam pembukaan piagam PBB ini berisikan tentang tekad untuk menyelamatkan generasi penerus dari bencana perang dan mengamalkan toleransi dan hidup bersama secara damai satu sama lain.
Selain itu dalam piagam PBB juga menegaskan kembali keyakinan terhadap hak asasi manusia yang mendasar, terhadap martabat dan nilai pribadi manusia, terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan negara-negara besar dan kecil, dan untuk menetapkan kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dan sumber hukum internasional lainnya dapat dipertahankan, dan untuk mendorong kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar. (*)
Apa Reaksi Anda?