Cairkan THR ASN, Pemkab Bantul Berharap Tidak Picu Inflasi

Pemkab Bantul sudah mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ... ...

April 15, 2023 - 03:40
Cairkan THR ASN, Pemkab Bantul Berharap Tidak Picu Inflasi

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAPemkab Bantul sudah mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada tahun 2023 nilai THR ASN di Pemkab Bantul mencapai Rp35,4 Miliar. THR dibagikan kepada 6.950 PNS dan 856 PPPK.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Bantul Trisna Manurung, mengatakan THR mulai dibagikan Rabu  12 April 2023.

Anggaran untuk pembayaran THR ASN bersumber dari APBD Bantul tahun 2023. Sedangkan besaran THR bagi setiap ASN dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan bulan Maret 2023.

"Sebelum cuti bersama diharapkan seluruh ASN sudah menerima THR," jelas Trisna Manurung saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (14/4/2023). 

THR juga diberikan kepada Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) meliputi rumah sakit dan puskesmas. THR ini dibayarkan oleh Dinas Kesehatan. Sedangkan untuk PHL di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain belum dapat diberikan.

Terkait hal ini, Pemkab Bantul belum dapat menganggarkan pada APBD. Menyusul belum terdapatnya payung hukum untuk memberikan THR bagi PHL sehingga rentan menjadi temuan bila tetap dipaksakan. Kebijakan serupa juga dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota lain di DIY. 

Selain THR, ASN di lingkungan Pemkab Bantul juga menerima penghasilan tambahan berupa bonus tunjangan kinerja (tukin) yang meliputi tunjangan pangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan. Tunjangan yang diberikan setiap tahun ini, dicairkan mulai Kamis 13 April 2023.

Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, besaran bonus tukin 50 persen dari tukin bulan Maret 2023 dengan nilai total mencapai Rp4,3 Miliar. Bonus ini bersumber dari APBD Bantul 2023. Bonus tukin juga diberikan kepada PNS maupun PPPK. Distribusi juga dilakukan lewat rekening setiap ASN.

Sekda Pemkab Bantul Agus Budiraharja memastikan, pemberian THR sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak ASN sebagai abdi negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2023. Dengan harapan ASN dapat memenuhi kebutuhan untuk merayakan lebaran.

Agus Budiraharja berpesan kepada seluruh ASN agar menggunakan THR secara bijaksana dengan berbelanja sesuai kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan. Hal ini bisa menyebabkan pemberian THR ASN justru memicu terjadinya inflasi karena aksi borong yang memicu kelangkaan. Sebagai penyebab utama kenaikan harga. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow