Gunakan DBHCHT, Pemkab Lamongan Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Petani

Pemkab Lamongan menyalurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) untuk petani dan petambak menggunakan dana DBHCHT 2026.

Juni 24, 2026 - 21:01
Gunakan DBHCHT, Pemkab Lamongan Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Petani
LAMONGAN -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus menggulirkan program jaminan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor informal. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Pemkab Lamongan berkomitmen memberikan perlindungan sosial khususnya bagi petani dan petambak agar mereka dapat bekerja dengan lebih tenang, produktif, dan mandiri.

Komitmen ini diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Pemberian Bantuan Iuran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para Pelaku Usaha Perikanan dan Pertanian. Program strategis ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

Sosialisasi tersebut digelar di Balai Desa Sidobinangun, Kecamatan Deket, Rabu (24/6/2026). Acara ini dihadiri oleh puluhan perwakilan petani dan petambak dari tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Deket, Kecamatan Turi, dan Kecamatan Lamongan.

Perlindungan bagi Pekerja Rentan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, Mokhammad Zamroni, menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya memastikan para pekerja sektor pertanian dan perikanan mendapatkan proteksi di lapangan. Sebab, kedua sektor tersebut dinilai memiliki dinamika serta risiko kerja yang cukup tinggi.

"Melalui program bantuan iuran dari DBHCHT 2026 ini, kami ingin memastikan para petani dan petambak di Lamongan memiliki perlindungan dasar. Kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting agar mereka merasa aman saat bekerja di sawah maupun tambak," ujar Zamroni.

Para peserta yang terdaftar akan mendapatkan jaminan penuh untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Seluruh biaya iuran pada periode Juli hingga Desember 2026 ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Lamongan.

"Harapan besar kami, stimulus ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan," ucapnya.

Realisasi Manfaat Jaminan Sosial

Manfaat konkret dari program ini salah satunya diterima oleh ahli waris almarhum Ainul Rodas, seorang petambak asal Desa Kepudihbener, Kecamatan Turi. Meski masa kepesertaannya pada tahun 2025 terhitung singkat, hak keluarga almarhum tetap ditunaikan.

Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Aditya Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya aktif melakukan penyandingan data bersama Disdukcapil Lamongan untuk menyisir peserta yang berhak menerima klaim namun belum mengajukannya.

"Almarhum merupakan peserta aktif program bantuan JKM tahun 2025 periode Oktober–Desember. Karena masa kepesertaan saat itu kurang dari 3 bulan, ahli waris berhak menerima santunan biaya pemakaman senilai Rp10 juta. Ini bukti bahwa meski periode program sudah lewat dan sekarang sudah Juni 2026, hak peserta yang meninggal dunia saat statusnya aktif tetap kami bayarkan," kata Aditya.

Ia menambahkan, jika kepesertaan aktif minimal mencapai 6 bulan, santunan JKM yang diterima oleh ahli waris bisa mencapai Rp42 juta.

Sinergi Pemerintah Desa

Sinergi ini mendapat respons positif dari pemerintah tingkat desa. Kepala Desa Sidobinangun, Anang Fuadi, menyampaikan apresiasi karena desanya dipilih menjadi pusat literasi jaminan sosial bagi warga.

"Selama ini banyak petani dan petambak kami yang belum memahami kegunaan jaminan ini. Setelah ini, kami berkomitmen menyebarluaskan informasi penting ini secara masif melalui musyawarah desa," ucap Anang.

Senada, Kepala Desa Kepudihbener, Sholikin, yang mendampingi ahli waris almarhum Ainul Rodas, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Lamongan. Realisasi santunan yang diterima warganya diharapkan menjadi pemantik semangat bagi warga lain untuk beralih ke kepesertaan mandiri kelak.

"Pemkab sudah memberikan stimulan gratis selama 6 bulan. Setelah itu, kami berharap masyarakat bisa melanjutkannya secara mandiri. Iurannya sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan, namun manfaat perlindungannya sangat besar untuk masa depan keluarga," ujar Sholikin. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow