Gubernur Kaltim Buka Suara Usai Demo Samarinda, Intimidasi Wartawan Dikecam

Aksi ribuan massa di Samarinda memanas hingga ricuh. Gubernur Kaltim beri respons terbuka, sementara organisasi pers kecam intimidasi wartawan.

April 22, 2026 - 17:03
Gubernur Kaltim Buka Suara Usai Demo Samarinda, Intimidasi Wartawan Dikecam

SAMARINDA - Aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan massa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Selasa (21/4/2026) berujung ricuh dan menjadi sorotan publik. Menanggapi demo di Samarinda tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan respons terbuka sekaligus mengapresiasi aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Ia mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa, masyarakat sipil, serta aparat TNI-Polri yang telah menjaga situasi keamanan selama aksi berlangsung hingga selesai. Menurutnya, partisipasi publik merupakan bagian penting dalam fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan di daerah.

Berdasarkan pantauan di lapangan, jumlah massa diperkirakan mencapai sekitar 4.000 orang yang memadati kawasan Jalan Gajah Mada hingga Teras Samarinda. Aksi tersebut dijaga oleh lebih dari 1.700 personel gabungan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama demonstrasi berlangsung.

Lebih lanjut, Gubernur Rudy sangat berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus menjadi mata dan telinga pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di Benua Etam.

Menurutnya, berbagai masukan yang disuarakan oleh publik merupakan bahan evaluasi terbaik untuk mengakselerasi perbaikan kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke depannya.

"Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa arah masa depan takdir Provinsi Kalimantan Timur berada di tangan para generasi muda yang peduli," ungkap Rudy.

Sebelumnya, aksi demonstrasi hingga Selasa (21/4/2026) malam tersebut sempat berujung ricuh hingga diwarnai aksi lempar batu akibat kekecewaan massa yang gagal menemui pimpinan daerah.

Aparat kepolisian dari Polresta Samarinda bersama tim gabungan terpaksa menembakkan meriam air (water cannon) guna menertibkan kerumunan saat situasi memanas dan melewati batas waktu menjelang Maghrib.

Unjuk rasa yang diinisiasi oleh gabungan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil tersebut pada dasarnya mendesak DPRD Kaltim untuk segera menggunakan hak angket serta interpelasi.

Secara spesifik, para pengunjuk rasa mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran daerah senilai Rp25 miliar yang dialokasikan untuk renovasi mewah rumah jabatan gubernur di tengah kondisi kesusahan rakyat, termasuk juga belanja-belanja operasional yang dinilai tidak efektif.

Para pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk besar bertuliskan "Kaltim Darurat KKN", menggambarkan betapa kental nepotisme di masa pemerintahan Rudy Mas'ud, yang melenggangkan kerabatnya menduduki kursi strategis.

Jalan Gajah Mada Kembali Tenang

Sehari setelah demonstrasi besar yang sempat memadati kawasan depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Jalan Gajah Mada, situasi kini berangsur normal. Tidak ada lagi kerumunan massa, tidak terdengar teriakan, dan tidak tampak barikade aparat. Yang tersisa hanyalah aktivitas kota yang kembali berjalan seperti biasa.

Pantauan di lokasi pada Rabu (22/4/2026) pagi hingga siang menunjukkan lalu lintas sudah kembali lancar. Kendaraan roda dua dan roda empat melintas tanpa hambatan berarti. Beberapa warga terlihat beraktivitas seperti biasa, sementara di median jalan, sejumlah petugas taman bekerja memulihkan kondisi tanaman.

Dari visual yang tampak di lapangan, gedung Kantor Gubernur berdiri tenang tanpa pengamanan berlapis seperti sehari sebelumnya. Area yang kemarin dipenuhi massa kini justru diisi oleh aktivitas rutin, pengendara melintas, pekerja kebersihan menyapu, dan petugas taman memperbaiki median jalan.

Di salah satu titik median, beberapa orang petugas taman tampak membenahi tanah dan tanaman yang sebelumnya sempat terinjak. Mereka bekerja dengan alat sederhana cangkul kecil, sapu, dan tangan kosong, mengembalikan fungsi estetika ruang kota.

Salah satu petugas taman yang ditemui di lokasi, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa kondisi pasca-aksi tidak separah yang dibayangkan.

“Alhamdulillah kondisinya cukup tertib. Tidak banyak sampah yang tertinggal, dan tanaman juga tidak terlalu banyak yang rusak. Yang kami perbaiki ini hanya bagian yang terinjak saja,” ujarnya sambil merapikan tanah di median jalan.

Kecam Intimidasi Wartawan

Sejumlah organisasi pers bereaksi keras dan mengecam tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa 214 di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (21/4).

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Abdurrahman Amin di Samarinda, Rabu, menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pembungkaman nyata terhadap kerja jurnalistik.

Ia mengatakan aksi intimidasi itu sebagai pelanggaran serius atas kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Rahman, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa tindakan oknum aparat keamanan tersebut tidak dapat ditoleransi dan tergolong pengecut.

"Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, melainkan masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi. Oknum petugas keamanan itu pengecut," tegas Rahman.

Insiden intimidasi itu dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda dengan empat jurnalis menjadi korban.

Pertama, lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi fisik, ponselnya dirampas, dan data hasil liputannya dihapus secara paksa.

Tindakan ini menciptakan trauma dan rasa takut bagi jurnalis yang sedang bertugas.

Sementara di lokasi kedua, tiga wartawan lainnya, yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan ruang publik.

Senada dengan PWI, Ketua Aliasi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda Yuda Almerio menegaskan bahwa aksi represif tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

"Bila bersih, mengapa harus risih? Ketika jurnalis dirampas alat kerjanya hingga dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers," ucap Yuda.

Ia menambahkan bahwa perlindungan wartawan telah memiliki landasan kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda Hasyim Ilyas memperingatkan adanya potensi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Beleid tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim Priyo Puji turut menyebut kejadian intimidasi itu sebagai preseden buruk

"Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data adalah pelanggaran hukum yang harus dihentikan," ujarnya.

Atas kejadian yang mencederai demokrasi ini, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan utama, yakni pertama, mendesak Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan pemerintahan.

Kedua, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.

Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, terutama di ruang publik yang seharusnya terbuka.

Dan terakhir, memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa sesuai prinsip UU Pers.

Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan dan tanpa rasa takut. (*)

pewartanya: Ahmad Syahir

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow