Warga Majalengka Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut SE Gubernur Jabar yang bertujuan meningkatkan kemudahan akses layanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak.

April 22, 2026 - 17:03
Warga Majalengka Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama

MAJALENGKA - Kabar baik bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghadirkan kemudahan baru dalam pelayanan pajak kendaraan tahunan. Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat yang bertujuan meningkatkan kemudahan akses layanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak.

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menyambut baik kebijakan tersebut sebagai langkah progresif dalam reformasi pelayanan publik.

Menurutnya, kemudahan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Sekarang masyarakat cukup membawa STNK dan KTP milik sendiri saat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Ini adalah bentuk kemudahan yang harus dimanfaatkan dengan baik," ujar Bupati Eman Suherman, Rabu (23/4/2026)

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Majalengka untuk tidak menunda kewajiban pembayaran pajak. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, pajak juga menjadi kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

Dengan kemudahan ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai langkah awal meningkatkan kepatuhan pajak.

Melalui semangat "Majalengka 'Saekeun', Asah Kreatif, Tajamkan Sadar Pajak,' diharapkan kesadaran kolektif masyarakat semakin tumbuh, sehingga mampu mendorong terwujudnya Majalengka yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. 

"Pajak kita, untuk kita. Wujudkan Majalengka 'Langkung SAE'. Ayo segera lakukan pembayaran pajak kendaraan. Jawa Barat istimewa dan Majalengka Langkung SAE," tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Majalengka, Ricky Budiman Faried, menegaskan bahwa inovasi pelayanan ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat.

Didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan, Dian Martiana, Ricky menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi hambatan administratif yang selama ini menjadi kendala bagi wajib pajak.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan," jelas Ricky.

"Dengan hanya membawa STNK dan KTP pribadi, proses pembayaran pajak kendaraan tahunan menjadi jauh lebih sederhana. Namun khusus untuk pajak kendaraan lima tahunan tetap menyertakan KTP sesuai yang tertera di STNK," imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya sosialisasi agar masyarakat memahami kemudahan yang telah diberikan pemerintah.

"Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk lebih aktif dan sadar dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama," imbuh Kepala P3DW Majalengka. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow