FH UNIPMA Kuliah Tamu Praktik Berperkara di Pengadilan Agama Kota Madiun

Fakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) sukses menyelenggarakan kuliah tamu bersama Pengadilan Agama ( PA )

Desember 23, 2023 - 15:30
FH UNIPMA Kuliah Tamu Praktik Berperkara di Pengadilan Agama Kota Madiun

TIMESINDONESIA, MADIUN – Fakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) sukses menyelenggarakan kuliah tamu bersama Pengadilan Agama ( PA ) Kota Madiun dengan tema “Implementasi Hukum Islam, dalam Praktik Berperkara di Pengadilan Agama” pada Rabu (20/12/2023) secara hybrid di Media Center PA Kota Madiun. Kegiatan ini sebagai wujud kerja sama antara FH UNIPMA dan Pengadilan Agama Kota Madiun setelah penandatanganan Nota Kesepemahaman dan Perjanjian Kerjasama pada 6 September 2023. Salah satu kesepakatannya adalah  penyediaan sumber daya guna menunjang kegiatan dari kedua belah pihak. 

Kuliah Tamu yang digelar di ruang Media Center PA Kota Madiun ini dihadiri 60 mahasiswa FH UNIPMA melalui hybrid dengan atensi kehadiran 10 mahasiswa perwakilan luring dan 50 mahasiswa daring, didampingi Dr. Siska Diana Sari S.H., M.H, Dekan Fakultas Hukum UNIPMA dan dibimbing Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. Ketua PA Kota Madiun yang sekaligus narasumber utama dalam giat kuliah tamu kali ini.

Pokok materi pembahasan Implementasi Hukum Islam, dalam Praktik Berperkara di Pengadilan Agama. Rangkaian kegiatan kuliah tamu ini sekaligus menjadi wadah kunjungan study bagi mahasiswa dalam mengenal secara langsung detail Pengadilan Agama. Mahasiswa diperkenankan untuk menyusuri sarana prasarana yang ada dalam PA meliputi ruang mediasi, pelayanan PTSP, ruang tunggu prioritas Siap Bosque hingga ke dalam ruang sidang utama, dengan dipandu  Ketua PA Kota Madiun. 

Narasumber kuliah tamu menyampaikan materi  terkait Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 meliputi Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Adapun Kebijakan Bidang Administrasi. Yakni Penyediaan Informasi, Penyediaan Blanko Gugatan Permohonan, Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung. 

Serta mengulas tentang sejarah eksistensi serta dinamika Peradilan Agama dan penyebarannya di Indonesia, yang mana sudah sejak Islam dipeluk oleh masyarakat Indonesia.

Sofyan-Zefri.jpg

Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. Ketua PA Kota Madiun. (Foto: Humas UNIPMA for TIMES Indonesia)

Dalam penyampaian materi tersebut juga dijabarkan mengenai Kompilasi Hukum Islam. Di tahun 1970 Lahir UU Nomor 14/1970, UU Nomor 1/1974 dan Perma Tahun 1977 bahwa putusan Pengadilan Agama bisa dilakukan Kasasi. Pada tahun 1980 Lahirlah SKB Mahkamah Agung dan Menang (tahun 1984 menyusun KHI, 1985 proyek hukum pelaksana hukum Islam dan Soeharto memperkasai KHI), di tahun 1989 dalam Regulasi Pengadilan Agama lahir UU Nomor 7/ 1989, Eksistensi Pengadilan Agama sebagai pelaksana hukum Islam, kemudian pada tahun 1991 ada Regulasi KHI melalui Inpres Nomor 1/1991, KHI menjadi hukum terapan Pengadilan Agama. 

Adapun Muatan Pokok KHI sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 kepada Menteri Agama tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia terdiri dari 3 buku, yaitu Perkawinan, Kewarisan dan Wakaf. 

Ketiga buku tersebut sebagai pedoman hukum tetapan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara sengketa yang menjadi kewenangannya dan masuk pada materi hukum Islam. Materi tersebut direkonstruksi oleh Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (revisi pertama), Pasal 49 terkait Peluasan kompetensi Pengadilan Agama.

Di akhir materinya, Ketua PA Kota Madiun menjelaskan penerapan KHI dalam putusan hakim meliputi beberapa persoalan dalam kasus kewarisan dan kasus perkawinan. Dilanjutkan dengan Pembaharuan Hukum Perkawinan dalam KHI.

Sebelum penutupan kuliah tamu, dibuka sesi tanya jawab. Hal tersebut disambut antusias oleh mahasiswa Unipma Madiun dibuktikan banyaknya penanya sehingga membuat  forum menjadi hidup. Dengan adanya kegiatan kuliah tamu tersebut diharapkan mahasiswa dapat memahami peran Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa. 

 Harapan lain dengan adanya kuliah tamu ini adalah semakin mempererat hubungan kerja sama antar Fakultas Hukum UNIPMA dan PA Kota Madiun guna menunjang peningkatan kualitas kedua belah pihak. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow