Eks Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis pidana penjara 15 tahun atas kasus tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara bts base ...

November 8, 2023 - 21:30
Eks Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis pidana penjara 15 tahun atas kasus tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara bts base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Vonis 15 tahun penjara Johnny G Plate ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Mantan Menkominfo ini terbukti secara sah dan bersalah atas tindakan korupsinya tersebut. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Fahzal Hendri saat membacakan vonis hukuman mantan Menkominfo.

Tidak hanya kurungan badan saja, eks Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem ini juga dijatuhi denda sebesar Rp1miliar. Jika Johnny G. Plate tidak dapat membayar denda tersebut, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. 

Selain kurungan badan dan denda, Jhonny G. Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," pungkas Majelis Hakim.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow