Dua Pabrik Rokok di Kota Blitar Dinyatakan Pailit, Ratusan Mantan Pekerja Ramai-Ramai Cairkan JHT

Sebanyak 699 mantan pekerja dua pabrik rokok di Kota Blitar yang dinyatakan pailit ramai-ramai mencairkan JHT (jaminan hari tua) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar. .. ...

September 18, 2023 - 20:30
Dua Pabrik Rokok di Kota Blitar Dinyatakan Pailit, Ratusan Mantan Pekerja Ramai-Ramai Cairkan JHT

TIMESINDONESIA, BLITAR – Sebanyak 699 mantan pekerja dua pabrik rokok di Kota Blitar yang dinyatakan pailit ramai-ramai mencairkan JHT (jaminan hari tua) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar.

Kedua pabrik rokok yang dinyatakan pailit itu adalah PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa. Ratusan pekerja kemudian terpaksa di PHK. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan kedua perusahaan yang dinyatakan pailit. BPJS Ketenagakerjaan Blitar kemmudian membuat skema termin waktu untuk pencairan JHT.

"Ini agar memudahkan karyawan yang ter PHK  pada saat proses pelayanan. Kalau tidak diatur atau dijadwal pasti banyak ketidak puasan pelayanan. Harapan kami dengan jadwal ini untuk memberikan pelayanan lebih baik," ujarnya, Senin (17/9/2023).

Dia menjelaskan, dalam sehari dibatasi hanya 40 orang saja yang bis amencairkan JHT. 20 orang dari PT Bokormas sedangkan 20 orang dari PT Pura Perkara. 

Untuk PT Pura Perkasa pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB sementara PT Bokormas dilayani usai waktu istirahat. 

"Dalam satu hari ada 40 pekerja yang bisa mengajukan klaim JHT," imbuhnya. 

Kata dia, dari total 699 mantan pekerja kedu pabrik rokok tersebut dari PT Bokor Mas sekitar 479 karyawan dan PT Pura Perkasa yaitu 220 orang.

Mereka memiliki saldo JHT dengan jumlah berbeda-beda. Ada yang di atas Rp 10 juta ada pula yang kurang dari nominal tersebut. 

"Data kami dari  PT Bokor Mas yang saldonya di atas Rp10 juta, sekitar 154 orang dan yang di bawahnya ada 284 orang. Kalau di PT Pura Perkasa yang saldonya di atas Rp10 juta itu ada 140 orang, yang di bawahnya ada 68 orang," terangnya.

Pencairan JHT itu dilakukan selama 15 hari kerja. Ditargetkan dalam waktu itu pencairan sudah selesai. 
"Ini kami pastikan selama maksimal lima belas hari kerja sudah tuntas semua," paparnya. 

Sementara Endik Samsul Huda (35) salah satu mantan pekerja menuturkan telah menerima pencairan JHT. Dia berharap JHT yang dicairkan bisa membantu perekonomiannya setelah di PHK. 

"Kalau JHT sudah cair, kami berharap  semoga hak-hak pekerja yang lain bisa segera diberikan. Termasuk uang pesangon dan sebagainya," pungkasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow