DPRD Kota Batu Dorong APH Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Lapak, PKL Paling Terancam
Dugaan praktik jual beli lapak di kawasan fasilitas umum sekitar Alun-Alun Kota Batu mendapat perhatian DPRD Kota Batu.
BATU - Dugaan praktik jual beli lapak di kawasan fasilitas umum sekitar Alun-Alun Kota Batu mendapat perhatian DPRD Kota Batu. Mereka mendorong aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas persoalan tersebut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian bagi pedagang kecil.
Salah satu anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari mengatakan dalam permasalahan tersebut, pedagang kaki lima (PKL) menjadi kelompok yang paling rentan terdampak apabila praktik jual beli lapak ilegal itu terus terjadi tanpa pengawasan dan kepastian hukum yang jelas.
"Kalau nanti ada penertiban oleh Satpol PP sesuai aturan, pedagang kecil yang paling dirugikan. Mereka bisa kehilangan tempat usaha dan mata pencaharian,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, dugaan jual beli stan di atas trotoar maupun fasilitas publik tidak boleh dianggap persoalan biasa. Sebab, fasilitas umum merupakan aset milik masyarakat yang tidak dapat diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.
Ia meminta pemerintah daerah bersama Polres Batu segera menelusuri legalitas lapak serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
"Apakah keberadaan tempatnya sudah sesuai aturan, bagaimana status legalitasnya, dan apakah pemanfaatannya benar atau tidak, semua itu harus dibuka dengan jelas," katanya.
Dia menilai fungsi pengawasan DPRD harus berjalan maksimal untuk memastikan tidak ada kebijakan ataupun praktik lapangan yang merugikan masyarakat kecil, khususnya PKL yang menggantungkan hidup dari usaha harian.
Selain itu, ia juga menyoroti informasi adanya transaksi lapak dengan nilai jutaan hingga belasan juta rupiah. Bahkan, muncul dugaan pencatutan nama pejabat tertentu untuk memperlancar praktik tersebut.
"Jangan sampai ada oknum yang membawa-bawa nama pejabat demi memuluskan kepentingannya sendiri," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila persoalan ini tidak segera ditangani, potensi konflik sosial dan persoalan hukum di tengah masyarakat bisa semakin besar. Karena itu, DPRD meminta pengusutan dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan hak berusaha.
"Jangan sampai kasus ini hanya jadi isu sesaat lalu hilang tanpa penyelesaian. Semua harus terang benderang dan siapa yang bersalah wajib bertanggung jawab," pungkasnya.
Perlu diketahui, sekarang Satreskrim Polres Batu memanggil beberapa orang yang mengaku korban untuk dimintai keterangan dalam dugaan jual beli kios/lapak disekitaran Alun-Alun Kota Batu. Para korban mengaku sudah menyetor uang Rp8-15 juta kepada salah satu oknum agar mendapat lapak berjualan di sana. (*)
Apa Reaksi Anda?