DPRD Banyuwangi Usulkan Pembahasan Dua Raperda 

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. Dia mengatakan pihaknya akan mengop ...

Oktober 11, 2023 - 20:30
DPRD Banyuwangi Usulkan Pembahasan Dua Raperda 

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Jawa Timur, mengusulkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus). Raperda tersebut adalah Raperda Fasilitasi Pesantren serta Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. Dia mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan kinerja dewan di sisa waktu tahun anggaran 2023.

Menurut politisi dari fraksi Partai Golkar Banyuwangi, awal mulanya terdapat tiga Raperda akan dijadwalkan untuk dibahas. Namun, satu diantaranya masih dalam proses konsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Raperda tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih dalam tahap konsultasi dengan Kemenkumham,” katanya, Rabu (11/10/2023).

Sedangkan untuk dua Raperda yaitu, Raperda Fasilitasi Pesantren serta Pajak dan Retribusi daerah itu sudah masuk dan sudah dilakukan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. 

Pada dasarnya materi yang diatur adalah adanya tanggung jawab untuk menumbuh kembangkan lingkungan pesantren, pemberdayaan UMKM, fasilitasi kesehatan,  support daerah terkait pembangunan fisik maupun non fisik di lingkungan pesantren. Sehingga pemerintah setingkat kabupaten ada peran serta disana dan tidak lepas begitu saja.

Sehingga proses penyusunan dan nomenklaturnya dilakukan melalui diskusi panjang di internal Bapemperda dengan para pakar. Selain itu juga dilakukan konsultasi ke pemerintah pusat maupun provinsi dan akhirnya judul disetujui menjadi Fasilitasi Pesantren supaya tidak menabrak atau mengambil kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Untuk lebih jelas dan detailnya bisa ditanyakan ke Bagian Hukum pemkab Banyuwangi,” urainya.

Selain mengusulkan pembahasan dua Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Banyuwangi juga membuka usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024, sekaligus mendorong para anggota dewan untuk segera menyiapkan program pembentukan perda tahun 2024.

“Tadi sudah kami sampaikan informasi yang kedua kali dan lembar persyaratan propemperda sudah disampaikan di masing-masing fraksi sekitar sebulan lalu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah mulai masuk baik dari komisi dan setiap anggota dewan mempunyai hak mengusulkan propemperda,” jelasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow