DPR RI Edukasi Pelaku UMKM Bondowoso Urus Perizinan Mudah
Anggota Komisi VI DPR RI, Sonny T Danaparamita, berkolaborasi dengan Kementerian koperasi dan UKM Republik Indonesia, memberikan edukasi tentang peraturan Perundang-undan ...
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Anggota Komisi VI DPR RI, Sonny T Danaparamita, berkolaborasi dengan Kementerian koperasi dan UKM Republik Indonesia, memberikan edukasi tentang peraturan Perundang-undangan di bidang koperasi bagi para pelaku Koperasi dan UMKM yang berada di Kabupaten Bondowoso, Minggu (12/8/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi VI DPR RI Sonny T Danaparamita, dan dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat.
Hadir juga narasumber dan Perwakilan Diskoperindag Navi Setiawan dan Ikrom Karimullah sebagai narasumber.
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat mengapresiasi atas terlaksananya sosialisasi ini sebab dengan adanya kegiatan ini para pelaku usaha mendapatkan edukasi tentang regulasi dan undang-undang tentang koperasi.
Manfaatnya kata dia, para pelaku usaha berpeluang lebih siap dalam bersaing di dunia usaha seperti kegiatan pengadaan barang dan jasa, dan ekspor jika kegiatan itu mempersyaratkan usaha yang berbadan hukum.
"Saya harapkan kepada semua peserta yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini mendapat ilmu dan pengetahuan tentang koperasi dan bagaimana koperasi bisa menjadi sarana untuk mengembangkan ekonomi mikro di masyarakat," harap dia.
Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sonny T Danaparamita menjelaskan, jika pada pemerintahan Presiden Jokowi, pemerintah sangat serius untuk memajukan sektor ekonomi mikro dan para UMKM Nasional.
Hal tersebut kata dia, diwujudkan dalam UU Cipta kerja, sehingga melalui UU tersebut akan menjadi jawaban untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi khususnya bagi para pelaku Koperasi dan UMKM.
"Sehingga dapat lebih optimal dalam berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia," jelas Sonny.
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyampaikan bahwa, turunan dari UU Cipta kerja adalah, PP 7 tahun 2021, yang memuat tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) yang disebut pada pasal 35 hingga pasal 36.
"Pemerintah saat ini terus mendorong transformasi pelaku UMKM dari informal menjadi formal yang dapat dilakukan melalui OSS atau Online Single Submission sebagai upaya memperkuat kemudahan berusaha," jelas dia.
Menurutnya, menjadi tugas bagi pemerintah untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha.
"Terutama kedepannya kepada koperasi dan UMKM karena besarnya kontribusi keduanya terhadap perekonomian Indonesia," paparnya.
Sementara Kabag Koperasi dari Diskoperindag Bondowoso, Navi Setiawan mengatakan, koperasi berkaitan erat dangan UU Cipta Kerja, yang telah dirasakan manfaatnya oleh publik khususnya dalam kemudahan proses perizinan berusaha yang mudah dan cepat bagi para UMKM dan koperasi.
"Kita semua mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikan hal-hal positif dari UU Cipta Kerja, membuka pintu yang seluas-luasnya untuk peluang kerja sama dan kolaborasi ke depan," paparnya.
Adapun pengurusan NIB dapat dilakukan dengan sangat mudah, bahkan Anggota DPR RI Sonny T Danaparamita sendiri siap memfasilitasi pengurusan NIB bagi masyarakat Bondowoso yang kesulitan mengurus penerbitan NIB seperti yang sebelumnya intens dilakukan di Banyuwangi.(d)
Apa Reaksi Anda?