DP3A Musi Rawas Sosialisasi Bahayanya Kekerasan Terhadap Anak di SMA
DP3A Musi Rawas melakukan sosialiasi terkait bahayanya kekerasan terhadap anak. Kali ini di SMA N 2 Muara Beliti, pada Senin (15/05/2023). ... ...
TIMESINDONESIA, MUSI RAWAS – DP3A Musi Rawas melakukan sosialiasi terkait bahayanya kekerasan terhadap anak. Kali ini di SMA N 2 Muara Beliti, pada Senin (15/05/2023).
Dalam pidatonya, Kepala DP3A Musi Rawas, M Rozak menyampaikan mengenai keberadaan UU 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak adalah undang-undang yang sangat penting.
Hal ini juga menunjukkan tekad dan masyarakat untuk memastikan hak anak untuk hidup dan berkembang secara optimal tanpa adanya kekerasan atau diskriminasi.
"Kita harus menyadari bahwa kekerasaan terhadap anak merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan serius. Kekerasan bisa terjadi dimana saja termasuk dilingkungan keluarga, sekolah, tempat umum bahkan di media sosial," ucapnya.
Orang nomor satu pada jajaran DP3A Musi Rawas menyampaikan pula dihadapan para siswa-siswi bahwa dalam UU 35 tahun 2014 terdapat beberapa hal yang perlu ditekankan.
Undang-undang ini mengatur tentang berbagai kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan fisik, psikologis dan seksual. UU ini juga memberikan kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan jika mengetahui atau menduga adanya kekerasan terhadap anak.
Dalam UU ini mewajibkan bagi setiap orang untuk melaporkan jika mengetahui atau menduga adanya kekerasan terhadap anak. Termasuk sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak termasuk hukum pidana.
"Kita sebagai generasi muda harus menyadari betapa pentingnya undang-undang ini. hal itu berguna dalam perlindungan anak-anak di lingkungan kita. Mari kita bersama melakukan upaya untuk pencegahan terjadi nya kekerasan terhadap anak. Kita juga harus berani melaporkan jika mengetahui atau menduga adanya kekerasab terhadap anak dan membantu memberikan perlindung," beber M Rozak.
Pada TIMES Indonesia, M Rozak mengatakan agenda ini adalah merupakan terobosan inovasi baru DP3A Musi Rawas dibawah kepemimpinannya.
Sosialisasi ini bukan kali pertama dilakukan di Sekolah Menengah Atas (SMA). Rencananya, akan terus berlanjut ke sejumlah sekolah lain.
Ia juga menyampaikan kedepannya akan ada aplikasi Lapor Pak Bos (Layanan pelaporan kasus kekerasan perempuan dan anak bernasis online dan sistem) dengan tujuan lebih meningkatkan kinerja DP3A Musi Rawas dalam melayani masyarakat. Khususnya mengenai kasus kekerasaan yang merupakan lingkup tugas kerja DP3A itu sendiri. (*)
Apa Reaksi Anda?