DKI Jakarta Uji Coba Kebijakan Work From Home 50% Mulai 21 Agustus 2023
Seiring dengan tingkat polusi udara yang meningkat di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencoba sebuah pendekatan baru. ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Seiring dengan tingkat polusi udara yang meningkat di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencoba sebuah pendekatan baru.
Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober, pemerintah akan mengadakan uji coba untuk kebijakan work from home (WFH) 50% bagi aparatur sipil negara (ASN) berfungsi staf atau pendukung.
Uji coba ini pertama kali diungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko. "Uji coba WFH ini akan dilakukan dengan persentase kehadiran 50% bagi ASN Pemprov DKI Jakarta yang berfungsi sebagai staf atau pendukung," jelas Sigit dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (18/8/2023).
Namun, penting untuk diingat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk layanan publik yang bersifat langsung, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan layanan tingkat kelurahan.
Meski adanya perubahan ini, pihak Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. "Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya," ungkap Sigit.
Sigit juga menambahkan bahwa akan ada penyesuaian persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor selama KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September. Pegawai yang WFH akan mencapai 75 persen dan yang bekerja dari kantor sebanyak 25 persen.
Penyesuaian ini khusus berlaku di kantor-kantor pemerintahan yang dekat dengan lokasi KTT ASEAN, seperti Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara itu, sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50% hanya diterapkan selama KTT ASEAN di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan venue acara.(*)
Apa Reaksi Anda?