DJP Jatim III Gelar Kampanye Simpatik Spectaxcular
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (DJP Jatim III) mengelar Kampanye Simpatik Spectaxcular 2023 di Expo Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dilaksana ...
TIMESINDONESIA, BATU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (DJP Jatim III) mengelar Kampanye Simpatik Spectaxcular 2023 di Expo Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dilaksanakan di Balai Kota Among Tani Kota Batu.
Selain meningkatkan kesadaran masyarakat, kampanye simpatik ini dilaksanakan agar masyarakat memanfaat pajak.
Dalam kesempatan ini Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III menyampaikan informasi perpajakan dengan cara yang mudah diterima dan dipahami oleh masyarakat.
Agenda besar dan isu strategis DJP di tahun 2023 di antaranya adalah proses pemadanan NIK-NPWP, Reformasi Perpajakan (Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan), dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jatim III, Farid Bachtiar.
Farid mengatakan bahwa informasi kepada masyarakat ini diperlukan agar masyarakat bisa melaksanakan pemenjhan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik.
Selain menginformasikan program DJP, Farid menegaskan bahwa Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III berkomitmen memberikan pendampingan kepada para wajib pajak.
Farid mengatakan dalam upaya optimalisasi pendapatan pajak, pihaknya menekankan kepada bawahannya untuk tidak pilih-pilih dalam menberikan pendampingan kepada para wajib pajak.
“Kita akan cari gap- gap hanya hanya hanya fokus pada sekmentasi yang pertumbuhannya tinggi saja. Tetapi kita harus menerapkan konsep pemerataan pendampingan,” ujar Farid.
Ia menjelaskan ada lima sektor yang tahun lalu digali potensinya oleh DJP Jatim III. Setelah dilakukan pendekatan maka pertumbuhannya relatif menjadi lebih baik. Bahkan ada sektor yang pertumbuhannya mencapai 30 persen.
“Pertumbuhan ini jauh lebih baik dibandingkan ketika dilakukan pembiaran saja,” jelas Farid. Di antara sekmen yang pertumbuahnnya bisa antara 20- 30 persen berada di luar sekmntasi besar. Seperti, emas, tembakau, perdagangan, peternakan,dan perikanan.
Ia mencontohkan pedagang kecil yang sebelumnya hanya menyetotkan pajak Rp 50 ribu per bulan. Setelah dilakukan kunjungan dan dilanjutkan dengan pendampingan akhirnya setoran pajak mereka bisa meningkat menjadi Rp 2 juta per bulan. (*)
Apa Reaksi Anda?