DJP Jatim Dorong Kepatuhan Pejabat Notaris dalam Padankan NIK NPWP
Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) I, II, dan III melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Keuangan
TIMESINDONESIA, MALANG – Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) I, II, dan III melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah kepada Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia-Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Sosialisasi digelar secara daring pada Selasa (16/1/2024). Kegiatan tersebut diikuti oleh 420 peserta, terdiri dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim I Samsul Arifin menjelaskan hal yang melatarbelakangi terbitnya PMK. “PMK ini terbit karena menyesuaikan dengan kesiapan sistem dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) saat penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan penggunaan NPWP 16 digit,” jelasnya.
Melalui PMK Nomor 136 Tahun 2023, implementasi penuh NIK sebagai NPWP berlaku sejak 1 Juli 2024 bersamaan dengan sejalan dengan implementasi Coretax Administration System (CTAS), yang mana sebelumnya direncanakan berlaku 1 Januari 2024.
PMK tersebut juga menyebutkan layanan publik yang akan menggunakan NIK, tidak lagi menggunakan NPWP. Layanan tersebut diantaranya yaitu layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintah selain yang diselenggarakan DJP, dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (*)
Apa Reaksi Anda?