Disnaker Jember Minta Masyarakat yang Belum Terima THR Mengadu ke Posko
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember telah membuka Posko Satgas Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 25 Februari 2026 lalu.
JEMBER Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember telah membuka Posko Satgas Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 25 Februari 2026 lalu.
Posko tersebut didirikan sebagai kanal aduan resmi bagi masyarakat terkait perusahaan yang membandel dalam memberikan THR Idulfitri tahun ini.
Berdasarkan data dari Disnaker Jember, terdapat sekitar 2.800 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jember.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 224 perusahaan masuk kategori perusahaan skala menengah dan besar, yang menampung karyawan dalam jumlah besar.
"Harapan kami, posko ini menjadi wadah sekaligus ruang terbuka. Siapa pun yang merasa haknya terhambat atau ingin mengadu terkait THR, silakan datang," ujar Kepala Disnaker Jember Hadi Mulyono, Selasa (3/3/2026).
Hadi menerangkan, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR bukanlah hadiah sukarela dari perusahaan, melainkan kewajiban hukum.
Hadi menegaskan beberapa poin krusial dalam beleid yakni batas akhir pembayaran, kriteria penerima, dan besaran THR.
"Maksimal tujuh hari sebelum hari raya (H-7) dan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus wajib mendapatkan THR. Serta pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak atas satu kali upah penuh. Sedangkan bagi yang di bawah satu tahun, diberlakukan perhitungan proporsional," tegasnya.
"THR wajib diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Kami memedomani aturan pusat agar tidak ada simpang siur di lapangan," terangnya.
Hingga pekan terakhir Februari, Posko Satgas THRÂ belum menerima aduan resmi.
Namun, situasi ini diprediksi akan berubah saat mendekati batas akhir pembayaran THR bagi perusahaan kepada karyawannya.
Hadi menegaskan pihaknya berkesiapan penuh untuk mengawal proses ini.
Selain sebagai tempat mengadu bagi buruh, posko ini juga terbuka bagi pihak perusahaan yang ingin berkonsultasi mengenai teknis perhitungan agar tidak terjadi kekeliruan.
"THR ini adalah agenda tahunan. Kami berkomitmen memastikan seluruh hak pekerja ditunaikan secara penuh sebelum gema malam takbir berkumandang. Kami ingin memastikan Idulfitri tahun ini berjalan lancar dan kondusif bagi semua pihak," imbuhnya. (*)
Apa Reaksi Anda?