Diskominfo Majalengka Siap Sosialisasikan Aturan Baru Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemkab Majalengka dukung pembatasan akses platform digital bagi anak
MAJALENGKA Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka (Diskominfo Majalengka) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas, yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di era digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka, Irwan, menilai aturan tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan teknologi yang kian luas.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat bagi dunia pendidikan dan kreativitas anak. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang tepat, ruang digital juga dapat menghadirkan berbagai ancaman.
“Ruang digital memiliki banyak manfaat untuk mendukung proses belajar dan kreativitas anak. Tetapi tanpa pengawasan yang memadai, anak juga berpotensi terpapar konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan penggunaan gawai,” ujar Irwan, Senin (9/3/2026).
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka berencana melakukan langkah nyata melalui program edukasi dan literasi digital kepada masyarakat.
Diskominfo Majalengka, lanjut Irwan, akan menggelar sosialisasi secara bertahap hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan sekolah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dalam memanfaatkan teknologi digital.
“Langkah dari pemerintah pusat ini harus kita tindaklanjuti. Kami akan melakukan sosialisasi hingga ke tingkat bawah, mulai dari kecamatan, desa, hingga sekolah,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan era digital sekaligus menyongsong visi Indonesia Emas di masa depan.
Namun demikian, peran pemerintah saja dinilai tidak cukup. Irwan menegaskan bahwa keluarga dan lingkungan pendidikan memiliki peran penting dalam membimbing anak-anak saat menggunakan teknologi digital.
Menurutnya, pengawasan dari orang tua serta pendampingan dari sekolah akan menjadi kunci agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan produktif.
“Pengawasan dari orang tua dan pendampingan dari sekolah sangat penting agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara positif, baik untuk pendidikan maupun pengembangan diri,” pungkasnya.
Dengan langkah sosialisasi yang akan dilakukan hingga ke desa dan sekolah, diharapkan kesadaran masyarakat Majalengka terhadap pentingnya keamanan digital bagi anak semakin meningkat.
Di tengah kemajuan teknologi yang tak terbendung, perlindungan terhadap generasi muda menjadi fondasi penting untuk masa depan yang lebih aman dan berkualitas. (*)
Apa Reaksi Anda?