Pedagang Pasar Lapor Soal Penyegelan dan Pengalihan Kios, Ombudsman RI Periksa Pemkot Madiun
Ombudsman RI akan meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun.
MADIUN Protes pedagang pasar tradisional di Kota Madiun atas penyegelan dan pengalihan izin penempatan kios berbuntut panjang. Ombudsman RI bakal memeriksa Pemkot Madiun terkait masalah tersebut.
Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun kepada lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu.
Berdasarkan surat yang dikirimkan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur kepada Pemkot Madiun, pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (10/2/2026).
Ombudsman RI akan meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun. Dalam surat tertanggal 27 Februari 2026 itu juga disebutkan pokok-pokok bahasan pemeriksaan.
Antara lain soal regulasi dan mekanisme terkait pemberian Surat Peringatan (SP) 1-3, 1 (SP 1), Surat Izin Penempatan (SIP), standar pelayanan terkait permohonan/perpaniangan SIP serta daftar pedagang pasar yang dicabut SIP-nya beserta keterangannya.
Sebelum dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan secara langsung, Ombudsman RI sudah menerima klarifikasi tertulis. Baik dari pihak Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun sebagai pelapor. Maupun dari Pemkot Madiun.
"Laporan ke Ombudsman RI sudah kami lakukan sejak awal SP dan penyegelan dilakukan. Dan alhamdulillah mendapat tanggapan dan ditindaklanjuti," ungkap Ahmad Ibrahim wakil ketua Paguyuban Pedagangan Pasar se-Kota Madiun, Senin (9/3/2026).
Ibrahim mengungkapkan sejak awal pihaknya menilai ada malaadministrasi terkait penerbitan SP kepada kios pedagang. SP dilanjutkan dengan penyegelan dan pengalihan SIP.
Tindakan Pemkot Madiun tersebut tidak hanya meresahkan tetapi juga mengadu domba antar pedagang. "Kami sudah mencoba berdialog dan deadlock. Akhirnya kami melaporkan ke ombudsman," tegas Ibrahim.
Tidak hanya itu, pedagang pasar juga menggugat Pemkot Madiun ke PTUN. Sidang perdana sudah digelar pada 2 Februari 2026.
Gugatan diajukan oleh 53 orang pedagang dari sejumlah pasar tradisional. Yakni Pasar Manguharjo, Sleko, Gamasoru, Pasar Kawak, Pasar Besar, Pasar Kojo, Pasar Mojorejo dan Pasar Srijaya.
"Mereka mewakili pedagang pasar se-Kota Madiun yang merasakan dampak kebijakan Pemkot Madiun," ujar Ibrahim.
Konflik pedagang pasar dengan Pemkot Madiun berawal dari penerbitan dan penempelan SP secara masif di pasar tradisional pada Juli 2025.
SP diberikan dengan dalih pemilik kios melanggar perda SP diberikan kepada para pedagang yang dinilai melanggar Perda No 16/2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. (*)
Apa Reaksi Anda?