Disdukcapil Kabupaten Malang Harus Tuntaskan e-KTP 19,3 Ribu Orang Lebih Pemilik Hak Pilih

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang masih memiliki tugas menuntaskan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebanyak 19.337 ...

Desember 6, 2023 - 22:30
Disdukcapil Kabupaten Malang Harus Tuntaskan e-KTP 19,3 Ribu Orang Lebih Pemilik Hak Pilih

TIMESINDONESIA, MALANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang masih memiliki tugas menuntaskan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebanyak 19.337 orang yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.

"Saat ini, terdapat 19.337 wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Data ini merupakan akumulasi hingga Juni 2023," ungkap Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sirath Aziez, pada Rabu (6/12/2023).

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari total wajib KTP sebanyak 2.070.701 orang di Kabupaten Malang hingga tahun ini. "Dari total jumlah penduduk Kabupaten Malang, sebanyak 2.070.701 orang merupakan wajib KTP. Namun, yang sudah melakukan perekaman baru tercatat sebanyak 2.051.364 orang," terangnya.

Sirath Aziez menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan upaya jemput bola agar semua wajib KTP yang belum melakukan perekaman bisa mendapatkan e-KTP. Hal ini bertujuan agar pada Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, semua warga dapat menggunakan hak pilihnya.

"Kami akan mengatasi masalah ini dengan melakukan perekaman e-KTP terjadwal di sekolah, pondok pesantren, serta jemput bola di tempat acara subuh keliling (suling) pak Bupati," tambahnya.

Marhaendra Pramudya Mahardika, anggota KPU Kabupaten Malang, menegaskan bahwa e-KTP merupakan syarat utama bagi warga usia minimal 17 tahun untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.054.178 orang, yang sudah memiliki e-KTP.

Walaupun demikian, pemilih berusia 17 tahun ke atas yang belum termasuk dalam DPT atau DPT tambahan masih dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Mereka yang belum masuk DPT, tetapi memiliki KTP elektronik, masih bisa mencoblos pada hari pemungutan suara di TPS. Namun, pelayanan dilakukan mulai pukul 12.00-13.00 WIB," jelas Marhaendra Pramudya Mahardika.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow