Dinas PU Cipta Karya Sikapi Banyak Lahan Produktif Dibangun Gerai KDKMP di Malang
Pemkab Malang melalui Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Malang tidak menutup mata soal banyaknya lahan produktif atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD) beralih fungsi, untuk dibangun gerai Koperasi Desa/Kelu
MALANG Pemkab Malang melalui Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Malang tidak menutup mata soal banyaknya lahan produktif atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD) beralih fungsi, untuk dibangun gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kepala Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Malang, Farid Habibah menyebut, ada sekitar 50 lahan produktif di Kabupaten Malang, terdata saat ini dibangun untuk gerai KDKMP. Sebagian diantaranya, lahan yang sepenuhnya berstatus LSD.
"Jumlahnya banyak LSD dijadikan kawasan Koperasi Merah Putih yang terdata di kami. Soal alih fungsi penggunaan LSD ini kewenangan Kementerian ATR," terang Farid Habibah.
Meski demikian, terkesan pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait maraknya LSD yang dialihfungsikan untuk dibangun area gerai KDKMP ini.
"Ketentuannya (LSD) dalam peraturan jelas. Jadi, kami sebatas menyampaikan kondisi lahan yang digunakan gerai sesuai statusnya. Tidak ada rekomendasi (teknis) yang kami keluarkan," tandas Habibah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Farid Habibah. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Habibah juga menyampaikan, ada kesan pihaknya kecolongan atas dibangunnya gerai Kopdes Merah Putih di atas lahan produktif atau LSD.
"Mau bagimana lagi. Tahu-tahu sudah dibangun. Ya, kami hanya sampaikan (mengingatkan), status lahannya yang sebenarnya" ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Penataan Ruang dan Bangunan Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Malang Jamhari, membenarkan adanya gerai KDMP di Kabupaten Malang memang sebagian berada di LSD. Kondisi ini, sama halnya terjadi di kabupaten/kota lainnya.
"Memang sebagian gerai KDMP didapati dibangun di lahan LSD. Dan, ini menjadi kendala di daerah-daerah lain juga. Kami tetap hati-hati menyikapi ini, karena harus mengikuti berbagai aturan yang ada, baik di tingkat pusat maupun daerah," terang Jamhari.
Dikatakan, kewenangan penetapan status juga alih fungsi LSD adalah dari kementerian ATR. Sesuai arahan pada acara sosialisasi yang pernah diikutinya, pembangunan gerai di lahan produktif tetap mengikuti aturan-aturan terkait.
Peraturan terkait LSD sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini untuk memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi non-pertanian (industri/permukiman).
"Sejauh ini, penetapan lokasi KDKMP bukan kewenangan kami. Kami hanya mendukung untuk informasi terkait tata ruangnya," jelas Jamhari.
Meski demikian, terkait kendala kekurangan lahan untuk gerai sehingga dibangun di atas lahan produktif LSD, menurutnya itu memang masih dicari solusinya baik di pusat maupun di daerah.
"Terhadap bangunan gerai menggunakan LSD, kami juga sudah beberapa kali konsultasi ke pihak Kementerian ATR," pungkas Jamhari. (*)
Apa Reaksi Anda?