Dimulai 17 Agustus, Itjen Sosialisasikan Aplikasi SRIKANDI pada Pegawainya

Inspektorat Jenderal Kemenag RI menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) untuk seluruh pegawainya secara ...

Agustus 15, 2023 - 12:30
Dimulai 17 Agustus, Itjen Sosialisasikan Aplikasi SRIKANDI pada Pegawainya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kemenag RI menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) untuk seluruh pegawainya secara virtual melalui zoom meeting pada Senin, (14/8/2023).

Plt. Sekretaris Itjen, Kastolan menyatakan bahwa sudah memulai diskusi SRIKANDI pada akhir 2022, sudah melakukan 2 kali Focus Group Discussion dengan Biro Umum.

"Itjen sudah harus melakukan proses digitalisasi dalam proses bisnisnya. Srikandi sebagai platform digitalisasi yang harus segera digunakan." tutur Kastolan. 

“Penggunaan SRIKANDI di Itjen dimulai 17 Agustus 2023. Semoga nanti menjadi sebuah habit, walau di awal agak terkesan sulit. Penggunaan Srikadi juga diperkuat dengan KMA 848 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi pada Kementerian Agama.” sambungnya. 

Menurut ia, Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

“Untuk tata naskah dinas perlu penyesuaian kode klasifikasi surat terbaru. Selamat mengikuti sosialisasi dan dapat meningkatkan kinerja Itjen. Work Form Anywhere, urusan kantor tetap berjalan. Akhirnya, Inspektorat Jenderal juga melakukan pengawasan dalam penerapan SRIKANDI pada satuan kerja dibawah naungan Kementerian Agama.” pungkasnya. 

Tim Arsiparis agar mendampingi teman-teman untuk penggunaan aplikasi SRIKANDI. Yang berperan dalam Srikandi tidak hanya tim TU, tapi para pegawai untuk buat telaah. Bisa menghemat biaya operasional dan mengalihkan kepada kebutuhan yang mendesak.

Penggunaan Aplikasi Srikandi di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terbatas untuk 7 naskah dinas bersifat biasa (bukan rahasia) pada surat edaran, surat dinas, surat keterangan, surat tugas, surat pengantar, surat undangan, dan nota dinas. 

Berikut tata cara penggunaan aplikasi SRIKANDI:

1. Cara Masuk Halaman Login https://srikandi.arsip.go.id/. Pastikan Membuka halaman browser Google Chrome atau Mozilla Firefox.

2. Setelah masuk halaman aplikasi, Isi Username dan Password yang sudah dimiliki.

Jika sudah Sesuai, Klik Login.

Dalam pemaparan narasumber Sutarno dan Ragil dari Biro Umum Kementerian Agama terkait SRIKANDI, aplikasi ini ditetapkan agar setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dapat menggunakan aplikasi umum dalam pengelolaan arsip dinamis di lingkungan instansi masing-masing. Kunci keberhasilan penerapan SRIKANDI terletak pada peran serta dan kolaborasi yang kuat dari seluruh pegawai di lingkungan Itjen Kemenag.(adv) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow