Kurang menjaga Jarak, Kecelakaan di Jalan Nasional Situbondo-Banyuwangi Tewaskan Mahasiswi
Kurang menjaga jarak aman berkendara, membuat seorang mahasiswi menghebuskan nafas terakhir setelah sepeda motornya menabrak bagian belakang kendaraan lain di Jalan Nasional Situbondo-Banyuwangi, Sela
BANYUWANGI - Kurang menjaga jarak aman berkendara, membuat seorang mahasiswi menghebuskan nafas terakhir setelah sepeda motornya menabrak bagian belakang kendaraan lain di Jalan Nasional Situbondo-Banyuwangi, Selasa (30/6/2026).
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi, Ipda Tri Pepri Alfian membenarkan adanya kecelakaan maut tersebut. Dari keteranganya, mahasiswi tersebut berinisial NA (27) warga Kecamatan Sempu.
"Benar telah terjadi laka lantas melibatkan dua kendaraan di jalan Nasional Banyuwangi-Situbondo tepatnya masuk Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro," jelasnya.
Ipda Pepri menerangkan, dari keterangan sejumlah saksi, kecelakaan maut tersebut terjadi pada pukul 07.30 WIB. Bermula ketika seorang pria berinisial AR (32) warga Kalipuro dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Vario Nopol. P-6042-WV dari arah selatan, berhenti di tengah jalan bermaksud untuk menyebrang jalan ke arah timur.
Dari arah yang sama, NA dengan menggendarai sepeda motor merek Honda Beat Nopol P-5295-QAE melaju tepat di belakang AR.
"Karena jarak yang terlalu dekat, pengendara Honda Beat tidak bisa menghindar akhirnya terjadilah kecelakaan lalulintas," ungkap Ipda Pepri.
Insiden tersebut mengakibatkan korban NA meninggal dunia di tempat. Mahasiswi itu meninggal akibat luka berat di bagian kepala usai mengalami benturan keras. Sedangkan AR mengalami luka ringan.
"Kami mengevakuasi jasad korban menggunakan ambulans menuju ke RSUD Blambangan," ujar Ipda Pepri.
Melalui kejadian ini, pihak kepolisian kembali mengimbau para pengendara, khususnya di jalur cepat seperti Jalan Nasional, untuk selalu menerapkan prinsip safety riding. Pengendara diwajibkan mematuhi aturan jarak aman minimal jeda waktu 2-3 detik dari kendaraan di depan.
Tak lupa, selalu menyalakan lampu isyarat atau riting jauh sebelum berbelok atau menyeberang, guna memberikan ruang antisipasi bagi pengendara lain di belakang. (*)
Pewarta : Anggara Cahya
Apa Reaksi Anda?