Dilema Petani Ijen Bondowoso Minta Alokasi Pupuk Bersubsidi, Dewan Beberkan Aturannya

Ribuan warga Ijen Kabupaten Bondowoso turun gunung melakukan aksi demonstrasi meminta alokasi pupuk bersubsidi. ...

Mei 23, 2023 - 19:40
Dilema Petani Ijen Bondowoso Minta Alokasi Pupuk Bersubsidi, Dewan Beberkan Aturannya

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Ribuan warga Ijen Kabupaten Bondowoso turun gunung melakukan aksi demonstrasi meminta alokasi pupuk bersubsidi.

Demonstrasi seribuan petani Ijen itu berlangsung di depan kantor DPRD dan Kantor Bupati Bondowoso, Senin (22/5/2023) kemarin.

Namun di satu sisi, permintaan alokasi pupuk bersubsidi tersebut berbenturan dengan peraturan pemerintah.

Sebab di kecamatan Ijen tidak ada tanah pajak. Lahan yang mereka kelola adalah milik BUMN yakni PTPN XII dan Perhutani.

Petani di Ijen mengelola lahan milik dua BUMN itu dengan sistem bagi hasil atau sistem sewa.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bondowoso, Bambang Suwito mengatakan, petani di Ijen pasti membutuhkan pupuk untuk pertanian mereka. 

Namun di satu sisi pemerintah tidak mungkin menabrak aturan untuk mengalokasikan pupuk bersubsidi ke sana. 

"Sebab kalau berkaitan dengan aturan, maka akan berhadapan dengan hukum," kata dia saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (23/5/2023).

Anggota DPRD Dapil V ini juga membeberkan peraturan terkait pengalokasian pupuk bersubsidi.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Dalam peraturan yang berlaku sejak 8 Juli itu, pupuk bersubsidi hanya dialokasikan ke lahan pertanian yang masuk LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). 

"Otomatis lahan pertanian hutan tidak bisa menerima pupuk bersubsidi," jelas dia.

Agar bisa mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus masuk e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)

Sementara syarat masuk e-RDKK lahan pertanian juga harus punya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sebagai objek pajak . 

"Sekarang petani penggarap lahan hutan tidak bisa masuk e-RDKK sehingga adanya peraturan terbaru alokasi pupuk bersubsidi hanya untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan," terang dia.

Dia juga membeberkan, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga mengurangi komoditas yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi.

"Sebelumnya pupuk subsidi yang bisa disalurkan untuk 70 komoditas tanaman, kini dikepras menjadi 9 komoditas," jelas dia.

Bahkan kata Bambang, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa lahan yang digarap oleh Petani, tetapi kepemilikan lahan bukan milik pribadi petani. Maka tidak dapat diberikan pupuk bersubsidi, karena tidak dapat dibuat peta spasial lahannya.

Sehingga petani penggarap lahan perhutani atau kehutanan tidak dapat difasilitasi pupuk bersubsidi di tahun 2023. 

"Meskipun petani penggarap tersebut memiliki perjanjian kerjasama," imbuh dia.

Menurutnya, dulu di Bojonegoro pernah ada upaya agar petani hutan dapat subsidi pupuk. Perhutani Bojonegoro bekerjasama dengan Dinas Pertanian setempat mengupayakan agar petani hutan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Tetapi dengan catatan tidak mengurangi jatah pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk lahan pertanian LP2B. 

"Namun apakah hal itu bisa dilakukan dengan aturan baru ini? Pemerintah ingin memperjuangkan tapi terbentur aturan," ungkap dia.

Sementara terkait ancaman petani yang akan Golput di Pemilu 2024 jika tidak dapat pupuk bersubsidi. Menurutnya, ancaman demikian itu sangat tidak relevan.

"Sebab mereka memiliki hak menyalurkan suara saat pesta demokrasi. Apalagi mengancam akan pindah kabupaten, itu kurang elok menurut saya," kata dia.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow