Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Jatim, Andy Firasadi Fokus Bentuk Desa Sadar Hukum
Politisi PDI Perjuangan M.I. Andy Firasadi resmi dilantik sebagai anggota PAW DPRD Jatim dan langsung fokus mengawal pembentukan Desa Sadar Hukum.
Dinamika internal parlemen Jawa Timur kembali bergulir. Politisi PDI Perjuangan, M.I. Andy Firasadi, resmi diambil sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (25/6/2026). Andy hadir menggantikan Hasanuddin yang beralih tugas menduduki jabatan struktural baru.
Kendati prosesi pelantikan kental dengan nuansa seremonial, Andy langsung menetapkan arah kebijakan yang taktis. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal sisa masa jabatan dengan fokus pada penguatan literasi dan akses keadilan di tingkat akar rumput, khususnya melalui program pembentukan Desa Sadar Hukum.
Bagi Andy, kembali ke Indrapura bukanlah hal baru. Pengalaman pada periode sebelumnya justru menjadi modal untuk mengidentifikasi program-program kerakyatan yang dinilai belum terakomodasi secara menyeluruh. Salah satu prioritas utamanya saat ini adalah memfasilitasi lahirnya paralegal lokal dan pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di area perdesaan.
"Kami sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Ada beberapa program yang belum tuntas, salah satunya membangun desa sadar hukum. Sekarang kami juga akan fokus pada pembentukan paralegal dan pos bantuan hukum di desa-desa," ujar Andy saat ditemui usai pelantikan di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (25/6/2026).
Langkah taktis ini diambil bukan tanpa dasar analisis. Realitas sosiologis menunjukkan, meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki instrumen bantuan hukum gratis, distribusinya kerap terkendala jarak geografis dan birokrasi bagi masyarakat pedalaman.
Di sisi lain, potensi konflik regulasi terkait tata kelola dana desa hingga sengketa lahan agraria dan perhutanan terus meningkat, sehingga membutuhkan mitigasi hukum yang cepat dan terjangkau. Andy menilai, kehadiran pos bantuan hukum langsung di tingkat desa akan memotong jalur birokrasi penanganan perkara bagi warga kurang mampu.
"Selama ini pendampingan hukum kepada masyarakat berjalan maksimal dan didukung oleh Pemprov Jatim. Yang belum ada adalah pos bantuan hukum untuk rakyat di tingkat desa. Itu yang sekarang sedang kami siapkan," jelasnya menambahkan.
Dalam kerangka taktisnya, Andy berencana mendorong pelatihan aspek hukum dasar yang melibatkan elemen lokal, termasuk mahasiswa, jurnalis daerah, dan tokoh masyarakat untuk diproyeksikan sebagai paralegal. Langkah ini diharapkan mampu menghidupkan fungsi advokasi swadaya di tingkat komunitas tanpa harus bergantung pada jasa hukum komersial di perkotaan.
Program strategis ini dipastikan tidak akan menunggu lama untuk diimplementasikan. Agenda reses perdana legislatif dalam waktu dekat akan langsung dimanfaatkan Andy sebagai medium sosialisasi dan pemetaan awal kebutuhan Posbakum di daerah pemilihan.
"Minggu-minggu depan kami sudah mulai melakukan sosialisasi. Saat reses nanti program ini akan menjadi salah satu program utama yang kami sampaikan kepada masyarakat," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?