Diduga Tak Berizin, Polres Banjar Segel Aktivitas Galian Tanah di Gunung Gembok
Dari hasil pengecekan langsung di lokasi, polisi menemukan sejumlah fakta lapangan dan memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan di area tersebut.
BANJAR - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar bersama Polsek Pataruman bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait laporan aktivitas pengerukan material tanah di wilayah Gunung Gembok, Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Dari hasil pengecekan langsung di lokasi, pihak kepolisian menemukan sejumlah fakta lapangan dan memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan di area tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi Sayang Buana, membenarkan adanya giat pengecekan TKP tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pengambilan material tanah secara masif yang menggunakan alat berat.
"Betul, kami menemukan adanya aktivitas pengambilan material tanah dengan menggunakan alat berat di lokasi tersebut," ujar Iptu Pramono, Rabu (20/5/2026).
Pemilik Mengaku Hanya Kantongi Izin Cut and Fill
Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan dokumen di tempat, pemilik lahan mengakui bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukannya belum memiliki izin resmi dari instansi terkait.
"Benar pemilik menerangkan bahwa mereka tidak memiliki izin pertambangan di lokasi tersebut," tambah Kasat Reskrim.
Meski demikian, pihak pemilik lahan berdalih bahwa aktivitas pengerukan tanah itu bukan merupakan proyek tambang ilegal (galian C), melainkan bagian dari persiapan lahan untuk proyek properti. Pemilik mengklaim telah mengantongi izin penataan lahan.
"Namun, pihak pemilik menerangkan bahwa mereka telah memiliki izin cut and fill atau pematangan lahan yang nantinya akan digunakan untuk lokasi pembangunan perumahan," jelasnya.
Aktivitas Dihentikan, Alat Berat Dipasang Garis Polisi
Guna menghindari terjadinya pelanggaran hukum yang lebih jauh serta untuk memastikan legalitas dokumen yang dimiliki pengembang,
Sat Reskrim Polres Banjar mengambil tindakan tegas dengan menghentikan total seluruh operasional di area proyek.
Sebagai langkah pengamanan, petugas juga langsung memasang garis polisi (police line) pada alat berat yang berada di lokasi kejadian.
"Untuk itu, sementara waktu kami hentikan terlebih dahulu seluruh aktivitas apa pun di lokasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Alat berat juga sudah kami lakukan pemasangan police line," tegas Iptu Pramono.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih rinci.
"Pastinya Polres Banjar akan menindak tegas pertambangan Ilegal di wilayah hukum Polres Banjar m," pungkas kasat Reskrim yang baru 4 hari menjabat d Polres banjar ini. (*)
Apa Reaksi Anda?