Demonstrasi Hampir Chaos di Jakpus, Jokowi dan MA Diminta Tak Lindungi Mafia Tanah
Kaukus Mahasiswa untuk Perubahan (KMUP) menggelar aksi di dua tempat, yaitu di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA), dengan tujuan me ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kaukus Mahasiswa untuk Perubahan (KMUP) menggelar aksi di dua tempat, yaitu di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA), dengan tujuan menekan agar hakim PTUN menolak gugatan banding PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) terkait pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.
Koordinator Aksi, Farid Sudrajat, menegaskan pentingnya netralitas hakim. "Ketua Pengadilan harus objektif dan netral," katanya di depan Kantor PTUN Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Aksi massa ini menyoroti empat tuntutan utama. Pertama, menolak campur tangan mafia peradilan di PTUN. Kedua, mendesak hakim PTUN untuk mempertahankan keputusan Menteri ATR/BPN yang membatalkan SHGU PT. SKB.
"Tuntutan ketiga, meminta Ketua PTUN memerintahkan majelis hakim tidak bermain mata dengan pihak mafia sawit dari PT. SKB. Terakhir, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan lembaga terkait, memberikan perhatian dan pengawalan terhadap gugatan banding dari PT. SKB," jelas Farid.
Aksi ini merupakan respons terhadap upaya-upaya yang diduga dilakukan oleh mafia peradilan untuk memenangkan gugatan PT. SKB. Menurut Farid, keputusan hakim PTUN yang berpihak pada PT. SKB merupakan intervensi hukum, mengingat Menteri ATR/BPN telah membatalkan SHGU PT. SKB.
"Pengawalan terhadap sidang gugatan PT. SKB di PTUN Jakarta perlu dilakukan, karena dampaknya tidak hanya bagi pihak terkait, tetapi juga masyarakat," tegas Farid.
Di lokasi aksi, terjadi keributan di depan Gedung MA. Kepolisian mencoba memadamkan api yang dibakar oleh massa aksi, namun dihalangi oleh mereka. Meskipun sempat terjadi dorongan antara petugas dan massa aksi, situasi kemudian dapat ditenangkan.
Kasus ini berawal dari tumpang tindihnya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. SKB dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Gorby Putra Utama. Menteri ATR/BPN telah membatalkan SHGU PT. SKB karena cacat administrasi, menempatkannya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, bukan Musi Rawas Utara.
KMUP menegaskan pentingnya keberpihakan PTUN yang independen dari intervensi mafia tanah dan mafia peradilan. Mereka bertekad memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)
Apa Reaksi Anda?