Demo Solidaritas Pak Dur di DPRD Kabupaten Malang Memanas, Massa Tuntut Kejelasan
Puluhan massa pendukung Pak Dur menggelar aksi damai di DPRD Kabupaten Malang, menuntut kejelasan dasar hukum portal dan retribusi Bendungan Lahor Karangkates.
MALANG - Puluhan massa yang tergabung dalam aksi damai solidaritas untuk Hadi Wiyono alias Pak Dur mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu (20/5/2026). Mereka menuntut kejelasan dasar hukum pembatasan akses dan penarikan retribusi di Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Pak Dur merupakan warga Desa Sumberpucung yang kini menghadapi proses hukum setelah aksi protes terhadap portal akses Bendungan Lahor.
Massa tiba sekitar pukul 11.00 WIB dan menggelar orasi di depan pintu masuk gedung dewan. Dalam aksi tersebut, Pak Dur didampingi tim kuasa hukum No Viral No Justice yang dipimpin Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh, serta sejumlah elemen masyarakat, seperti Madas, LPKNI, GRIB Jaya, dan perwakilan warga dari Kabupaten Blitar.
Empat Tuntutan Massa
Perwakilan massa kemudian diterima oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang dalam forum audiensi. Mereka menyampaikan empat tuntutan utama, di antaranya meminta kejelasan dasar hukum pembatasan akses dan retribusi, serta penyediaan jalur alternatif yang layak bagi masyarakat.
Tuntutan tersebut pada dasarnya ditujukan kepada Perum Jasa Tirta I (PJT I) sebagai pengelola utama kawasan Bendungan Lahor Karangkates.
Audiensi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo, didampingi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza. Hadir pula anggota DPRD lainnya, yakni Abdullah Aziz (PKS), Aris Agung (NasDem), Abdul Rokhim (PKB), dan Fakih Pilihan (Golkar).
Pak Dur Luapkan Kekesalan
Dalam forum tersebut, Pak Dur menyampaikan kekecewaannya karena merasa tidak melakukan perusakan maupun ancaman sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
"Dalam perkara ini, saya tidak merusak dan tidak mengancam. Apa maksudnya ini? Harus jelas. Saya memang marah, saya ngamuk," ujar Pak Dur dengan nada tinggi.
Ia juga mendesak DPRD Kabupaten Malang agar lebih tegas dalam menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwenang.
"Apakah Anda tidak mendengar aspirasi masyarakat? Panggil pihak PJT. Kalau dikelola provinsi, bersurat. Kalau dikelola pusat, juga bersurat. Harus tegas sebagai anggota DPRD dan mewakili rakyat," tegasnya.
Pak Dur mempertanyakan mengapa kebijakan portal berbayar diterapkan di wilayah Kabupaten Malang, sementara akses di sisi Kabupaten Blitar tidak dikenakan kebijakan serupa.
"Kalau untuk lima kecamatan lain gratis, itu juga masih di Indonesia. Tolong jelaskan dan jawab pertanyaan saya," katanya.
DPRD Akui Kewenangan Ada di Pemerintah Pusat
Menanggapi hal tersebut, Ali Murtadlo atau Gus Tadlo menyatakan bahwa sejak awal dirinya mendukung agar warga lokal mendapatkan akses gratis melintasi Bendungan Lahor.
"Saat pertama kali muncul persoalan ini, saya sudah menyampaikan bahwa untuk warga lokal harus digratiskan. Saya setuju untuk warga lokal," ujarnya.
Namun, menurutnya, tuntutan masyarakat kemudian berkembang menjadi permintaan agar seluruh pengguna digratiskan. Hal itu, kata dia, berada di luar kewenangan DPRD Kabupaten Malang karena PJT I merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang berada di bawah pemerintah pusat.
"BUMN ini merupakan kewenangan pemerintah pusat dan bukan mitra kerja komisi kami. Kalau kami memanggil mereka, tidak ada jalur formalnya. Regulasi memang seperti itu," jelasnya.
Audiensi Berlangsung Tegang
Penjelasan tersebut tidak sepenuhnya memuaskan peserta aksi. Ketiadaan perwakilan PJT I dalam audiensi membuat suasana forum memanas.
Beberapa kali terjadi perdebatan antara peserta dan anggota dewan. Situasi di ruang audiensi sempat gaduh dan nyaris ricuh sebelum akhirnya forum ditutup sekitar pukul 13.00 WIB. (*)
Apa Reaksi Anda?