Cegah Pungli, Kemenag Minta Warga Manfaatkan Layanan Digital di KUA

Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, sejumlah instansi pemerintahan salah satunya Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai etalase pelayanan keagamaan di bawah Kement ...

Desember 5, 2023 - 20:30
Cegah Pungli, Kemenag Minta Warga Manfaatkan Layanan Digital di KUA

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, sejumlah instansi pemerintahan salah satunya Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai etalase pelayanan keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan terobosan mencegah terjadinya tindakan korupsi. 

Kepala KUA Kecamatan Menteng, Thowilan mengatakan, peringatan hari anti korupsi sedunia bukan hanya sebuah seremonial saja tetapi sebagai peringatan untuk terus melakukan langkah proaktif yang bisa mencegah terjadinya tindakan korupsi. 

Menurut Thowilan, praktik pungutan liar atau pungli yang merupakan tindakan korupsi ini sudah bisa dicegah dengan sejumlah kebijakan dan layanan yang dikeluarkan Kemenag maupun inovasi atau terobosan KUA itu sendiri. 

Thowilan menjelaskan, salah satu kebijakan yang mencegah terjadinya praktik pungli itu sendiri adalah tidak menerima pembayaran tunai untuk biaya pernikahan di luar jam kerja dan atau di luar kantor, masyarakat diwajibkan melakukan setoran biaya nikah melalui bank atau platform e-commerce.

“Langkah ini membantu menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli, memajukan pelayanan publik yang efisien, dan memandu masyarakat menuju era digital yang lebih inklusif,” jelas Thowilan kepada TIMES Indonesia, Selasa (5/12/2023). 

Menurutnya, tindakan korupsi berupa pungli itu muncul karena adanya interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas pelayanan keagamaan. Ia menegaskan, hadirnya terobosan berupaya transformasi digital dengan pelayanan digital, dapat meminimalisir terjadinya praktik pungli. 

“Saya berharap dengan transformasi digital ini bisa memberikan pelayanan yang terbaik, menghindari adanya praktik pungli sehingga citra layanan KUA semakin baik kedepannya,” ungkapnya. 

Thowilan mengatakan, tidak hanya soal pembayaran biaya nikah saja tetapi Kemenag sendiri sudah mempermudah proses pendaftaran nikah melalui platform digital Pusaka Super Apps. 

“Saat ini masyarakat bisa mendaftarkan nikah bisa melalui gadget dan tidak perlu datang ke KUA. Jadi daftar nikah bisa dari tempat kerja maupun rumah sambil mempersiapkan berbagai hal untuk pernikahan,” katanya. 

Bahkan setelah verifikasi pendaftaran nikah, calon pengantin yang memiliki kesibukan dan keterbatasan waktu untuk datang bimbingan nikah di KUA, saat ini sudah disediakan bimbingan nikah melalui platform zoom meeting. 

“Jadi semua dapat terfasilitasi dengan baik, calon pengantin mendapatkan pemahaman meskipun melalui zoom dan penghulu pun menjalankan tugasnya yaitu melakukan membimbing nikah kepada setiap calon pengantin,” imbuhnya. 

Thowilan juga mengungkapkan di era keterbukaan ini, pelayanan KUA Kecamatan Menteng juga sangat terbuka dengan media sosial seperti instagram, Facebook dan Tiktok. 

Menurutnya, ini sebagai bukti keterbukaan informasi dan edukasi kepada masyarakat, juga sebagai kanal bertanya masyarakat. 

“Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat menyampaikan saran dan kritik serta aduan apabila ada layanan KUA Kecamatan Menteng yang sekiranya kurang pas dan menyalahi aturan,” tandasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow