Catat Tanggalnya, Gresik Berlakukan Diskon PBB dan Hapus Denda Pajak
Peringatan hari jadi Gresik harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, salah satunya dengan adanya diskon PBB dan pemutihan denda pajak daerah.
GRESIK Kabupaten Gresik Jawa Timur resmi memberlakukan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 25 Persen serta pemutihan denda pajak daerah mulai 9 Maret hingga 9 April 2026.
Pemberlakukan ini merupakan kado peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 Pemerintah Kabupaten Gresik dan Hari Jadi Kabupaten Gresik ke-539.
Program keringanan pajak tersebut diumumkan dalam kegiatan doa bersama yang digelar Senin (9/3/2026), bersamaan dengan peringatan Nuzulul Qur’an.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan bahwa peringatan hari jadi Gresik harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Di usia 539 tahun ini, kita bukan hanya merayakan sejarah. Kita merangkul satu sama lain sebagai keluarga besar. Gresik adalah rumah kita bersama,” ujarnya.
Melalui program tersebut, terang Gus Yani, pihaknya memberikan pemutihan 100 persen denda administratif pajak daerah yang mencakup beberapa jenis pajak, antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Kemudian, pakak restoran, hotel, parkir, hiburan, dan listrik, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"Kami memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 25 persen dengan nilai potongan maksimal Rp539 ribu, sebagai simbol usia Gresik yang ke-539 tahun," terangnya.
Sementara itu, diskon 50 persen juga diberlajukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk transaksi waris serta hibah dari orang tua kepada anak berlaku hingga 9 Mei 2026. (*)
Apa Reaksi Anda?