Catat, Jadwal Pembatasan Truk di Jalur Cianjur Selama Mudik Lebaran 2026

Satlantas Polres Cianjur membatasi operasional truk besar 13–29 Maret 2026 di jalur non-tol demi kelancaran arus mudik Lebaran. Angkutan kebutuhan pokok dan BBM tetap diberi pengecualian.

Maret 4, 2026 - 13:30
Catat, Jadwal Pembatasan Truk di Jalur Cianjur Selama Mudik Lebaran 2026

CIANJUR Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur resmi mengumumkan pengaturan operasional angkutan barang guna menjamin kelancaran arus mudik dan balik Lebaran Tahun 2026 atau 1447 Hijriah. 

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas keputusan bersama instansi perhubungan darat, laut, Bina Marga, serta Korlantas Polri. 

Kebijakan tersebut juga menyasar sejumlah ruas jalan utama di wilayah Cianjur yang diprediksi akan mengalami lonjakan volume kendaraan secara signifikan.

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis, periode pembatasan ini akan berlangsung cukup panjang yakni selama 17 hari berturut-turut. 

Di mana aturan mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026 tepat pukul 12.00 WIB dan baru akan berakhir pada 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengaturan waktu ini sangat krusial agar masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman tidak terjebak kemacetan panjang akibat bercampurnya kendaraan pribadi dengan armada logistik besar.

Dalam hal tersebut lebih jauh jenis kendaraan yang terkena dampak aturan ini mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, serta kereta gandengan. 

Selain itu, truk yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan juga dilarang melintas untuk sementara waktu. 

Pembatasan ini secara khusus diterapkan pada jalur non-tol strategis, termasuk rute Bogor menuju Bandung melalui Cipatat, jalur Puncak yang legendaris, hingga lintasan pantai selatan Jawa Barat.

Meski demikian, petugas tetap memberikan ruang bagi angkutan yang membawa kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Angkutan bahan bakar minyak, hewan ternak, pupuk, serta bantuan bencana alam tetap diizinkan beroperasi secara normal. 

Kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, dan daging juga termasuk dalam daftar pengecualian asalkan dilengkapi dengan dokumen surat muatan yang sah serta ditempelkan pada kaca depan kendaraan.

Pihak Satlantas Polres Cianjur mengimbau seluruh operator angkutan barang untuk mematuhi regulasi ini demi mewujudkan perjalanan mudik yang aman dan tertib. 

Lebih lanjut kesadaran para pengusaha logistik untuk menyesuaikan jadwal pengiriman sangat diharapkan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di titik-titik rawan. 

Petugas di lapangan akan melakukan pengawasan ketat dan tidak segan memberikan tindakan bagi pengemudi yang nekat melanggar ketentuan batas dimensi dan beban selama masa operasi berlangsung.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow