Di Tengah Derasnya Arus, Ketua TIK Majalengka Dorong Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat

TIK Majalengka menilai implementasi PP TUNAS merupakan momentum penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak.

Juni 15, 2026 - 19:31
Di Tengah Derasnya Arus, Ketua TIK Majalengka Dorong Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat

MAJALENGKA - Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah atau PP TUNAS beserta aturan turunannya.

Kebijakan yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak ini dinilai menjadi langkah strategis menghadapi meningkatnya risiko digital yang mengancam generasi muda.

Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Kabupaten Majalengka, M. Abduh Nugraha, menilai implementasi regulasi tersebut merupakan momentum penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak.

“Ruang digital saat ini tidak hanya menjadi sarana belajar dan berekspresi, tetapi juga menyimpan berbagai ancaman seperti perundungan siber, paparan konten negatif, hingga risiko adiksi digital. Karena itu, perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujar M. Abduh Nugraha, Senin (15/6/2026)

Kebijakan ini mengatur penundaan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform dengan profil risiko tinggi, bukan pelarangan total penggunaan internet.

Pemerintah menegaskan bahwa anak tetap memiliki akses terhadap platform pendidikan, informasi, dan layanan digital yang aman sesuai usia. Menurut Abduh, pemahaman publik terhadap substansi aturan perlu diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

“Yang perlu dipahami, ini bukan melarang anak menggunakan internet. Justru pemerintah sedang membangun ruang digital yang lebih aman agar anak-anak tetap bisa belajar, berkembang, dan berinovasi dengan pendampingan orang tua,” katanya.

Implementasi kebijakan juga mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia pengguna, penilaian risiko layanan, hingga penguatan fitur perlindungan anak.

Langkah tersebut bertujuan menekan potensi eksploitasi digital sekaligus mendorong platform lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna usia dini.

Di tengah derasnya perkembangan teknologi, TIK Kabupaten Majalengka mengajak orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat untuk berkolaborasi memperkuat literasi digital keluarga.

Abduh menegaskan, pengawasan penggunaan internet oleh anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, melainkan juga membutuhkan keterlibatan aktif keluarga.

“Pendampingan orang tua tetap menjadi kunci. Teknologi berkembang sangat cepat, sehingga literasi digital keluarga harus diperkuat agar anak mampu menggunakan internet secara sehat, aman, dan produktif,” tutupnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow