Catat, Berikut Syarat Pembuatan SKCK Baru Online dan Offline di Polres Majalengka

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri di seluruh Indonesia, termasuk Polres Majalengka. ... ... ...

Juli 20, 2023 - 20:00
Catat, Berikut Syarat Pembuatan SKCK Baru Online dan Offline di Polres Majalengka

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri di seluruh Indonesia, termasuk Polres Majalengka.

Berisi catatan individu, SKCK sendiri juga merupakan dokumen resmi yang dibutuhkan oleh sebagian besar institusi/instansi/lembaga atau sejumlah perusahaan di Indonesia.

 Sehingga warga masyarakat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, perlu mengetahui syarat dan cara pembuatan SKCK baru untuk mendapatkan pekerjaan atau pendidikan dan bisa juga untuk keperluan persyaratan lainnya.

Berikut persyaratan membuat SKCK baru secara online dan offline di wilayah hukum Polres Majalengka:

  1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli dan fotocopy satu lembar.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) satu lembar.
  3. Fotocopy akte lahir satu lembar.
  4. Fotocopy Ijazah satu lembar.
  5. Rumus sidik jari, pas photo warna merah ukuran 4x6 empat lembar.
  6. SKCK lama, (surat permohonan SKCK) dan biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu.

"Setelah semua persyaratan terpenuhi, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK di kantor pelayanan SKCK di Polres Majalengka," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui Kasat Intelkam, AKP H Agus Romy, Kamis (20/7/2023).

Ia pun menjelaskan, bahwa untuk waktu operasional pelayanan SKCK di Polres Majalengka sendiri, dimulai sejak hari senin sampai Jumat dari Pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIBB.

"Sedangkan, untuk hari Sabtu pelayanan SKCK di Polres Majalengka, juga tetap buka. Namun, waktunya khusus untuk hari sabtu kita mulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB," ujarnya.

Untuk pelayanan SKCK bisa dilakukan secara Offline maupun online. Dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan, warga dapat dengan mudah mendapatkan SKCK di Polres Majalengka.

"Untuk pelayanan SKCK bisa dilakukan secara Offline maupun online dan kegiatan pelayanan ini juga sekaligus merupakan bagian dari program Dinamis Presisi. Yakni, Bhayangkara Mitra Masyarakat (Bhatramas)," jelas Kasat Intelkam Polres Majalengka, AKP H Agus Romy. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow